Pringsewu ( MDSnews)—-Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Hati, Pekon Tambah rejo Kecamatan Gadingrejo Pringsewu disinyalir tak mengangtongi izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan ditenggarai Melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB), sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu terkesan tutup mata terkesan bungkam seperti takut bersikap.
Temuan temuan dilapangan di lapangan pelanggaran, mendirikan bangunan seperti IMB, GSB acap kali sering terjadi di wilayah Pringsewu Bersenyum Manis, akan tetapi pihak Dinas PM-PTSP terkesan tutup mata, sekedar mencari setoran buat memenuhi target PAD semata.
Sementara Suyudi Aktivis yang juga Anak angkat Sujadi menyayangkan persoalan ini viral di media cetak dan online semestinya instansi terkait tanggap dengan persoalan, karena kritikan kawan kawan media menguntungkan pemkab pringsewu,: ucap Suyudi.
Lanjutnya pandangan kawan kawan pers itu benar, menyadarkan pemilik Rumah Sakit dan mengingatkan dinas instansi terkait, supaya tidak terkesan praturan hanya diterapkan di masyarakat paling bawah saja sementara masyarkat menengah hingga atas terkesan takut, ragu dan bimbang dalam menegakkan praturan,” Ungkap Yudi.

Suyudi menambahkan, kalau memang benar tidak mengangtongi IMB dan GSB Segera mungkin Dinas PM-PTSP berkoordinasi dengan Instansi lain yang berwenang untuk penegakan Perda, demi terwujutnya kesadaran masyarakat yang patuh dengan praturan yang ada,” Ocehnya.Sementara Dian Proyoga, Humas RS.Mutiara Hati ketika dimintai keterangan terkait persoalan IMB dan GSB via telpn selulernya mengatakan Bangunan Gedung RS.Mutiara Hati adalah Bangunan Lama Bukan Bangunan Baru, ini tampak Baru karena dipoles dan di renovasi saja.

Suyudi menambahkan, kalau memang benar tidak mengangtongi IMB dan GSB Segera mungkin Dinas PM-PTSP berkoordinasi dengan Instansi lain yang berwenang untuk penegakan Perda, demi terwujutnya kesadaran masyarakat yang patuh dengan praturan yang ada,” Ocehnya.Sementara Dian Proyoga, Humas RS.Mutiara Hati ketika dimintai keterangan terkait persoalan IMB dan GSB via telpn selulernya mengatakan Bangunan Gedung RS.Mutiara Hati adalah Bangunan Lama Bukan Bangunan Baru, ini tampak Baru karena dipoles dan di renovasi saja.
Lanjutnya Bangunan Baru adalah Yang di dalam kalau yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari Dinas perizinan bisa di kroscek ke Dinas Perizinan tidak menyalahi aturan,” Ucap Humas RS. Mutiara Hati.
Bahkan pihak RS.Mutiara Hati mengeluarkan izin IMB tahun 2001 yang masih saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Tanggamus, padahal tahun 2017 lalu pihak RS juga sudah membuat IMB baru,” tutupnya.
Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh
Bahkan pihak RS.Mutiara Hati mengeluarkan izin IMB tahun 2001 yang masih saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Tanggamus, padahal tahun 2017 lalu pihak RS juga sudah membuat IMB baru,” tutupnya.
Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh