Pringsewu ( MDSnews) Tim Inspektorat Kabupaten Peingsewu akan turun kelapangan guna melakukan kroscek langsung ke pekon Gunungraya, kecamatan Pagelaran utara kab pringsewu, terkait laporan masyarakat mengenai pelayanan kurang maksimal dan pengerjaan pembangunan Gapura dan sumur Bor yang tidak melibatkan warga setempat.
Endang Budiarti Inspektur Pringsewu,melalui Irban 1 Dwirman,SH, Inspektorat pringsewu, mengatakan laporan yang diterima pihak Inafektorat bukan hanya pelayanan tidak maksimal atau pengerjaan pembangunan yang tidak melibatkan warga yang menjadi sorotan, akan tetapi banyak persoalan yang lain yang perlu kita kroscek di masyarakat Pekon tersebut,” jelas Irban 1.
“Kalau melihat dari laporan yang kami terima, memang pengerjaan yang dikerjakan, mereka menyerahkan ke pihak ke tiga, bahkan pada tahun 2017 lalu banyak menemui kejanggalan kejanggalan. tim akan turun langsung ke Pekon Gunung raya,” ungkap Dwirman kemis (02/8/18).
Tim ini nantinya, lanjut Irban bukan hanya fokus dalam laporan pelayanan tidak maksimal atau pengerjaan pekerjaan yang tidak melibatkan warga, akan tetapi juga akan lebih fokus pada setiap item pembelian dengan melihat SPj bukti pembelian. Selain itu, disisi lain juga akan melakukan kroscek kebenaran pernyataan yang telah dibuat dan di tanda tangani di atas materai 6000.
Penyataan Kepala Pekon Gunung Raya Susilawati Dusun Sukamaju Kecamatan Pagelaran Utara pada hari Selasa (31/7/18) dengan ini menyatakan sesungguhnya dihadapan Tim Inspektorat Kabupaten Pringsewu sebagai berikut.
1. Saya Menjabat Kepala Pekon Gunung Raya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu sejak (21/11/2012) dan saat ini akan mencalonkan kembali.
2. Bahwasannya bertempat Tinggal di Dusun Sukamaju Pekon Gunung Raya Kecamatan Pagelaran Urara, dan Saya juga mempunyai tempat tinggal di Jalan Raden Intan NO. 10 Talang Padang Tanggamus.
3. Saya lebih banyak tinggal di Pekon Gunung Raya sehubungan Saya merupakan Kepala Pekon yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat atau pun warga Pekon Gunung Raya sehingga Saya dalam 1 minggu 5 hari, sedangkan untuk bertempat tinggal di Talang Padang sisanya ngurus anak atau ngawasi yang bertempat tinggal di Talang Padang.
4. Tidak pernah Saya dalam melaksanakan pelanggaran terhadap masyarakat kurang maksimal, karena Saya menyediakan waktu 24 jam untuk melayani masyarakat yang artinya dalam memberikan pelayanan tidak sebatas lingkungan kantor saya, tetapi saya juga melayani dirumah apa bila diperlukan.
5. Bahwasannya DD dan ADP tahun 2018 Saya pergunakan untuk Fisik berupa Gapura, sumur bor, jembatan, Gorong-gorong drinase, talut, vaving blok, rabat beton, dan semua memperkerjakan masyarakat Gunung Raya terkecuali pada pembangunan Gapura dan Sumur bor.
6. Pekerjaan atau kegiatan pembangunan tersebut memakan Dana berkisar Rp 900 Juta bersumber dari DD dan ADP Tahun 2018.
7. Pelaksanaan kegiatan dan pekerjaan yang dimaksut, Saya serahkan sepenuh nya ke TPK dan anggotanya sehingga secara Fisik mereka yang bertanggung jawab.
8. Bahwa saya tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat apa bila hal ini harus berlanjut ke pihak media atas menuntut akan kebenaran informasi yang mereka dapat.
9. Saya berharap kepada pihak manapun seperti (Media, LSM, DSB) apa bila mendapat Informasi atau berita miring tentang Kepemimpinan Saya di Pekon Gunung Raya, Saya mengharapkan untuk menghubungi saya atau menemui saya lebih dulu guna melakukan Konfirmasi lebih lanjut akan kebenaran Informasi atau berita yang dimaksut, Sebelum berita tersebut di sebarluaskan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain, jika ternyata pernyataan ini tidak benar saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masih kata Dwirman, jika nantinya ditemukan ada kebohongan atau kerugian negara maka langkah pertama yang akan di lakukan adalah menyurati Bupati tentang persoalan ini. Kemudian surat itu juga akan ditembuskan kepada kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kejari). Sebab, pihaknya tidak bisa memberikan sangsi tampa ada printah dari atasan. Begitu juga, jika tidak ada kerugian dan masih bisa diperbaiki maka pihaknya hanya akan melakukan pembinaan.
“Kalau masih bisa kita bina, ya kita bina. Tapi kalau tidak bisa ya terpaksa kita lanjutkan ke ranah hukum kalau ada unsur pidananya,”tegas Irban 1.
Ketika disinggung masalah persoalan pelayanan tidak maksimal dan pengerjaan yang dikerjakan pihak ketiga Dwirman membenarkan, akan tetapi kalau persoalan yang mengarah ke hukum nantinya kita limpahkan masalah itu ke penegak hukum,”tutupnya.(MDSnews.red)