“Semua itu dilakukan sebagi bentuk ketegasan pimpinan Polri agar Polri semakin bagus dan baik,” tegas Iqbal, di Hotel Amarossa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/18).
Kapolri tegas dan profesional, ucap igbal, tetap memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran bagi anggota yang lain tanpa pandang bulu..
Ia pun mengingatkan bahwa itu berlaku bagi semua anggota, termasuk perwira tinggi (pati). Sehingga masyarakat diminta tak salah paham jika yang dikenai sanksi hanyalah dari perwira menengah (pamen) saja.
“Siapa yang nggak bener, kita copot. Siapa pun, bukan hanya pamen, tapi pati Polri juga yang terduga melakukan pelanggaran, kita lakukan itu (tindakan tegas),” ungkapnya.
“Di SSDM itu ada SMK, jadi Sistem Monitoring Kinerja. Kita lakukan itu satuan-satuan kerja di kepolisian. Divisi Humas, kita juga dari apel pagi, kita lakukan pengecekan. Saya kira itu juga,” tukas Iqbal.
Adapun kelima anggota berpangkat AKBP yang dicopot dari jabatannya yaitu :
AKBP M Yusuf Ia awalnya menjabat Kasubdit Perwakilan Orang Asing Direktorat Pamobvit Polda Bangka Belitung (Babel). Dia dicopot setelah beredar videonya menendang seorang ibu-ibu yang diduga maling di minimarket miliknya.
AKBP Sunario, yang menjabat Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dicopot karena membuat kerja sama dengan kepolisian China tanpa izin dari Mabes Polri.
AKBP Bambang Wijanarko, yang menjabat Kapolres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Dia dicopot karena diduga berselingkuh.
AKBP Rachmat Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolres Sanggau karena terbukti melanggar kode etik, yaitu menyelewengkan anggaran pengamanan Pilgub Kalimantan Barat.
AKBP Hartono dicopot dari jabatan Wadir Narkoba Polda Kalimantan Barat karena tertangkap mengambil 23 gram sabu hasil tangkapannya sendiri untuk dikonsumsi.
Reporter : Bram jaya
Ediror : Bulloh