TUBABA,(MDSnews)–Andi Akbar Saputra (32 th) warga RK.01.RT.01 Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) korban penikaman istrinya inisial J pada (5/6/2018) beberapa waktu lalu, yang menderita luka tusuk dikepala dengan menggunakan obeng ditetapkan sebagai terangka oleh unit PPA Polres Tulang Bawang (Tuba).
Kepada MDSnews, Jum’at (3/8/2018) siang Andi Akbar Saputra menceritakan bahwa dirinya mengetahui hal tersebut setelah mendapat surat panggilan dari jajaran Unit PPA Polres Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tentang penetapan tersangka kepadanya pada tanggal 1 Agustus 2018 dengan nomor SP.G1/188/VIII/ 2018/ Reskrim Tuba.
Diterangkan dalam surat panggilan tersebut bahwa, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil Korban Andi Akbar Saputra bin Aripin untuk didengarkan keterangan. Berdasar pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) pasal 113 KUHP, serta undang undang RI No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI, dan atas laporan Polisi Nomor LP/170/VI/2016/polda LPG/ Polres Tuba, tanggal 09 Juni 2018. Memanggil Andi Akbar Saputra bin Aripin, untuk menghadap kepada penyidik IPDA Benny Ariawan.,SH diruang Unit 111(PPA) Satuan Reserse Krinminal Polres Tuba, pada senin tanggal 6 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya selaku TERSANGKA, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan pisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a), (b) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau tindak pidana penganiayaan sebagai dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
” Ikam (Saya) bingung pak, saya yang menjadi Korban penikaman oleh Istri saya J di kepala bagian kiri menggunakan obeng beberapa waktu lalu tepatnya di dalam toko Alfamart simpang PU, Tiyuh Murni jaya, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kok saya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, jika seperti ini keluarga besar kami akan menempuh jalur hukum. Sebab selain bukti hasil Visum saya telah melaporkan terduga pelaku JN secara resmi ke Mapolsek Tumijajar dengan bukti laporan polisi Nomor TBL/B-67/VI/2018/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TUMIJAJAR tanggal 6 juni 2018,” terang Andi kepada sejumlah awak media, Jum’at (3/8/2018) di kediamannya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Kapolsek Tumijajar IPTU. Aladine Efendi, SH kepada MDSnews, melalui sambungan telpon selulernya, membenarkan adanya laporan Korban dugaan penganiayaan atas nama Andi Akbar Saputra beberapa waktu lalu, dan kasus tersebut telah diperiksa dan di tangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar.
” Ya terduga pelaku J telah diamankan sejak pekan lalu, dan saat ini dititipkan di Mapolres Tuba sebab untuk sementara ruang tahanan Mapolsek Tumijajar belum ada tempat khusus tahanan wanita,” terang IPTU Aladine Efendi, SH Kapolsek Tumijajar.
Sampai dengan berita ini dilangsir pihak unit PPA Polres Tulang Bawang (Tuba) belum berhasil dikonfirmasi secara resmi, terkait penetapan Andi Akbar Saputra sebagai tersangka yang merupakan korban penikaman istrinya sendiri inisial J. Dan atas penetapan tersangka tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak dan Netizen.
(MDSnews/Arpani/Sanur)