Kepsek MTS Negri 2 Pringsewu Penuhi Panggilan Kasi Pendis Kemenag

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)-– Kepala Sekolah MTS N 2 Pringsewu, Ibu Waljimah memenuhi panggilan Kasi Pendis Kemenag kabupaten Pringsewu terkait dugaan jual beli buku LKS di sekolah MTS N 2 Pringsewu.

Kasi Pendis Kantor Kementrian Agama ( Kemenag ) kabupaten Pringsewu Akhyarulloh mengatakan pemanggilan terhadap kepala sekolah merupakan kroscek terkait pemberitaan miring disekolah MTS N 2 Pringsewu yakni dugaan jual buku LKS, lanjutnya dari keterangan kepala sekolah Buku LKS tersebut yang mengelola koperasi, sementara kepala sekolah tersebut baru jadi dalam hal ini buk Waljimah belum begitu memahami,”ungkap Akhyarulloh jumat (3/8/18) diruang kerjanya.

Lanjut Akhyarulloh sesuai tugas dan pungsi selaku Kasi Pendis kemenag yakni pengawasan dan pembinaan, sudah saya tekan kepada sekolah apapun bentuknya tidak diperkenankan jual beli buku LKS apalagi di sekolah hal jelas melanggar Permen no. 2 tahun 2008 pasal 11 dan disebutkan dengan jelas agar pihak sekolah tidak boleh menjadi pengecer dan distributor buku. Menjual buku LKS kepada siswa merupakan hal yang dilarang dan merupakan indikasi korupsi di sekolah tersebut,”tegas Akhyarulloh.  Ditambahkan Akhyarulloh apapun bentuknya kalau sudah berbau bisnis apalagi jual buku LKS itu jelas menyalahi peraturan, selaku Kasi Pendis tetap dilakukan pembinaan karena tugas hanya membina wewenang sepenuhnya ada di Kakanwil tutupnya.

Reporter     : Nanda Trijaya
Editor          : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *