BANDARLAMPUNG,- (MDSnews)–Diduga pejabat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung, berinisial YA diciduk polisi terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu dikediamannya Kota Baru Bandarlampung.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, YA ditangkap polisi karena menyimpan narkoba dirumahnya.
“Bahkan polisi menggeledah kediamanya tersebut, mendapati sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam rumah YA,” kata dia kepada awak media, Rabu (1/8/2018).
Sementara awak media mencoba konfirmasi melalui Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Lampung, Yosrinaldo berdalih jika yang bersangkutan bukan pegawai PTA.
Dirinya semakin tidak kooperatif setelah awak media mencoba konfirmasi justru mengatakan agar menyurati jika akan melakukan konfirmasi di kantor PTA.
“Kirim surat ke kantor PTA lebih dulu,” kata dia.
“Oknum yang pejabat yang tertangkap bukan pegawai PTA melainkan pegawai Lambar Liwa,” sambungnya saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Terpisah, Mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi menyayangkan sikap pejabat PTA yang tidak kooperatif perihal salah satu pejabat yang memiliki peran diciduk polisi gegara narkoba.
Padahal saat penangkapan oknum pejabat tesebut masih menjabat sebagai Kabag keuangan PTA Lampung .
“Jelas hal tersebut ada unsur dugaan mencoba menutup-nutupi persoalan yang sangat memalukan, dimana oknum yang terjerat narkoba tersebut adalah pejabat struktural di Pengadilan Tinggi Agama PTA Lampung , dan besar kemungkinan pihak institusi PTA berusaha agar para media jangan sampai mengetahui persoalan yang sedang dalam proses hukum tersebut,” pungkas Juniardi (Red).