BANDARLAMPUNG, (MDSnews)—Lampung Couption Wacth (LCW) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turun tangan menindaklanjuti adanya dugaan kebocoran anggaran pada perizinan tower BTS oleh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP), Marwan Aziz Kabupaten Tulangbawang Barat. LCW menilai, jika hal ini didiamkan, dikhawatirkan issu yang sudah dimuat di media menjadi informasi yang simpang siur.
“ Takutnya informasi yang disampaikan media membuat masyarakat bingung. Untuk itu Kejati harus turun dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ketua LCW, Dadang Keduk kepada Medinas, Minggu (05/08/2018).
Menurut Dadang, adanya indikasi kebocoran anggaran perizinan itu merupakan bagian dari dugaan tindakan korupsi, bahwa ada tindakan seseorang yang diduga menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
“ Ini issu yang sangat bagus, artinya ada pejabat baru yang mau mengungkap ketidakberesan dalam data jumlah tower BTS. Kita patut mengapresiasi peryantaan pejabat tersebut. Dia berani mengungkap adanya perbuatan yang bias mengarah kepada adanya penyimpangan di satuan kerja yang dipimpinnya.
Ditambahkan Dadang, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat daerah. Bahkan, luar biasanya di Provinsi Lampung sampai tiga kepala daeraah kasusnya ditangani KPK-RI.
“ Apa yang dilakukan KPK-RI bias menjadi cambuk dan harus dicontoh aparat penegak hukum di Lampung. Jangan sampai hal ini tidak ditindaklanjuti sehingga menjadi preseden buruk. Soal berita yang disampaikan media harus disikapi dan kami dari LCW sangat mendukung penegakan hukum,” kata Dadang.
Diberitakan, Kordinator Daerah (Korda) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Tulangawang Barat (Tubaba), Hendri Dunan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP), Marwan Aziz. Marwan diduga melakukan penggelapan uang hingga miliaran rupian dari ristribusi perizinan sebanyak 59 unit bagunan Tower Base Transceiver Station (BTS) tahun 2016 hingga awal 2018.
Hendri dunan mengatakan, sebanyak dari 77 tower (BTS) yang sudah beroperasi tersebar di sembilan kecamatan di Tubaba. Dari jumlah itu hanya 59, tower (BTS) tidak mengantongi legalitas perizinan (bodong) dari dinas terkait.
“ Maka sudah sepantasnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Lampung terhadap yang bersangkutan Marwan Aziz ,” kata Hendri Dunan saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (31/07/2018).
Pemeriksaan itu, kata Hendri, guna mengetahui keberadaan sebanyak 59 unit tower (BTS) yang diduga illegal. Tidak terdaftarnya 59 unit (BTS) itu dipastikan ada unsur kesengajaan oleh Marwan Aziz dan kepala dinas sebelumnya.
“Tujuannya tidak lain diduga untuk meraup pundi-pundi uang ristribusi dari perizinan, sehingga berpotensi merugikan PAD tubaba hingga miliaran rupiah,” ujar Hendri.
Hendri menegaskan, jika hal ini tidak segera ditindak tegas oleh Kejati Lampung, dikhawatirkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Tubaba akan jalan ditempat.” Aakibat permainan kong-kalikong kepala dinas terkait dan oknum ASN tubaba selama ini, “ tegasnya.
Sebaliknya, Hendri Dunan justru mengapresiasi kepala dinas (DPM-P2TSP) Tubaba yang baru, Lukmasyah. Menurut Hendri, Kadis Lukmansyah telah berupaya menjalankan amanah tugasnya dengan baik dan jujur.
Dikatakan Hendri, sudah menjadi kewajiban bagi Kejati Lampung untuk segera melalukan pengusutan persoalan kebocoran PAD atas perizinan tower BTS itu diuntaskan. Dirinya yakin, setelah yang Marwan Aziz dilakukan pemeriksaan maka pihak penegak hukum akan mengetahui siapa saja yang terlibat menikmati uang ristribusi perizinan 59 unit tower itu.
Dalam persoalan ini, lanjut Hendri Dunan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan yang selama ini tidak berkelanjutan, maka Pemkab Tubaba dan kepala dinas yang baru harus tegas dan segera melakukan pembenahan dengan sepenuh hati, melakukan pengecekan jumlah tower yang ada di Kabupaten setempat dengan menghitung secara cermat dan akurat sesuai dengan fakta jumlah yang ada di lapangan.
“ Kami dari Kordinator daerah (korda) lembaga sewadaya masyaramat (LSM) jaringan Pemberantasan korupsi (JPK) kabupaten tubaba, akan terus mengkawal persoalan ini, dalam waktu dekat kita akan melakukan berkordinasi dengan dewan pimpinan nasional (DPN) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Eri Setia Negara di jakarta , karena ini adalah salah saya program atensi dari KPK-RI, agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dikordinasikan dengan KPK-RI, pungkasnya.(Arpani/zanur/MDSnews).