Satresnarkoba Polres Ringkus Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU

 

Tanggamus (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial MS
alias Krek pria 37 tahun warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo
di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Sabtu, 04 Agustus 2018.

Dari tersangka tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 1 plastik klip berisi kristal sabu, 1 plastik klip sisa pakai dan 1 handphone samsung.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengungkapkan, “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Iptu Anton Saputra, Senin (6/8/18) siang.

Lanjutnya, Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Tanjung Kurung Wonosobo sering adanya transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota menuju ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba diamankan di Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Nanda Trijaya
Editor.     : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *