Sat Narkoba Polres Lambar Bekuk Terduga Penyalah Gunaan Narkoba

Lampung Barat

Lampung Barat (MDSnews) – Satuan Reserse narkoba Lampung Barat berhasil ungkap kasus Tindak pidana Narkoba jenis sabu pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira jam 21.15 WIB di pekon bangun negara Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat (depan pom bensin way jambu). Dasar : LP / 506 – A / VIII / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 07 Agustus 2018.

Polisi mengamankan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,dengan inisial RE ( 28) Warga Natar Kec. Natar, dan TD ( 35), swasta, warga Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung selatan, Prov. Lampung.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,menerangkan Kronologis penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika jenis sabu. “Dari infomasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap RE , 28 tahun, Sopir, Natar Kec. Natar, Kab. Lampung selatan, Prov. Lampung dari keterangan Sdr. RE bahwa paket tersebut akan di berikan kepada seseorang yang berada di pekon bangun negara Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.”ungkapnya

Lanjut kapolres anggota berada didepan pom bensin way jambu dan pada saat itu di lakukan penangkapan.” Anggota menekan 1 buah kotak rokok sampurna mild yang di dalamnya berisi 1 buah paket narkotika jenis sabu berukuran sedang kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadapt Sdr. RE yang beralamatkan di Natar, Kec. Natar, Kab. Lampung selatan, Prov. Lampung dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Sdr. TD selanjutnya

Anggota Sat Res Narkoba dibantu anggota sat reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menjual paket tersebut kepada Sdr. RE dan sekira jam 06.30 WIB dilakukan penggerbekan terhadap Sdr. TD dirumah Sdr. TD ditemukan barang bukti berupa : -1 buah tas berwarna hitam yang berisi : 1. 1 Unit timbangan digital 2. 4 buah potongan sedotan 3. 3 buah potongan sedotan cotton buds 4. 3 buah korek api 5. 1 buah pipa kaca pyrex 6. 1 pack plastik klip kosong -1 buah alat hisap (bong) yg terbuat dari botol plastik air mineral Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya. (Frans Rosandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *