Lampung Barat (MDSnews) – Jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas Rajabasa Bandar Lampung diamankan polisi Lampung Barat. 8 orang ditangkap, 4 orang napi dan Guide Turis Ombak indah serta Paradise dan vokalis Band.
Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto Sik didampingi kasat Narkoba Polres Lampung Barat dan Kapolsek Pesisir Tengah menyampaikan hasil pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja.
“Kejadian pada Selasa Tanggal 14 Agustus 2018 sekira jam. 02.50 Wib di Pekon Mandiri sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesbar (Jembatan Bailey KM. 20)”, katanya
Ditambahkannya, salah satu tersangka merupakan pekerja di salah satu hotel yang ada di Pesisir Barat.
“ES (25) Pekerjaaan Guide Turis Hotel Ombak Indah”, tambahnya.
Kronologis Penangkapan :
Bermula info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja golongan 1 di Pekon Mandiri sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesbar (Jembatan Bailey KM. 20) pelaku menggunakan R2 Merk Honda Hitam Merah No.Pol. B 3276 KDZ, kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan Patroli serta melakukan razia dan Pencegatan di Jl. Alternatif Jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat dan sekira Pkl. 02.50 Wib Tersangka melintas di Jalan Putus Jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat, dari Informasi dan ciri – ciri kendaraan serta ciri2 pelaku selanjutnya petugas memberhentikannya setelah digeledah ditemukan 1 Bungkus Besar Daun ganja Kering dibawah Jok kendarannya dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku RS
Barang Bukti yang diamankan :
1. Satu 1 Paket besar Daun Ganja Kering seberat Lk 7 ons (700 gram) .
2. Kendaraan R2 Merk Honda Supra 125, warna hitam No.Pol. B 3276 KDZ.
3. 5. Satu 1 Unit HP merk Xiomi Redmi 4A warna Gold.
Selanjutnya dengan Dasar : LP / 525 – A / VIII / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 14 Agustus 2018 dilakukan pengembangan penangkapan terhadap pelaku :
2. RS, 24 tahun, wiraswasta , kel negeri jemanten Kec. Marga tiga , Kab. Lampung timur pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira jam. 03.00 WIB di pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel warna merah jambu yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja
1 unit hanphone
satu buah paket berbentuk dadu yang di dalamnya narkotika jenis ganja
1 buah paket bentuk persegi panjang yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja golongan 1
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari Sdr. IB sebanyak 2 (dua) kilogram namun sebagian telah dijual kepada Sdr. Sdr. YE, 24 tahun, pelajar, pekon seranggas Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat yang saat penangkapan dirinya kebaradaan Sdr. YE berada di *Bandar Lampung*, kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira Jam. 23.00 Wib di Perum Puri Gading Kec. TBB Bandar Lampung berhasil *menangkap 6 (enam) lagi* Orang pelaku :
1. YE 24 tahun, pelajar, pekon seranggas Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat, Prov. Lampung
2. MJ 21 tahun , swasta , perumdam II tanjung raya permai blok m no . 16 kel. Pematang wangi , kec. Tanjung seneng kota Bandar lampung.
3. MA, 21 tahun , pelajar , perumdan II tanjung raya permai blok H np. 18 , kel. Pematang wangi , kec. Tanjung seneng kota andar lampung .
4. AH , 24 tahun , mahasiswa , perumdan II tanjung raya kel. Tanjung seneng kota Bandar lampung .
5. RP, 22 tahun , mahasiswa , Way halim kota Bandar lampung
6. MB 17 tahun , pelajar , Suka rame kota Bandar lampung
Barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku :
1. 1 (satu) buah tas berwarna krim yang didalamnya berisi :
– 1 (satu) buah kotak rokok dunhill yang didalamnya terdapat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja sisa pakai (disita dari AS)
2. 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus Koran dan dilakban (disita dari Sdr.RP)
3. 1 (satu) buah gelas plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan tembakau dan 1 (satu) buah tas berwarna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja. (Prans)