Pelaku 351 Diringkus Polsek Kota Agung

DAERAH LAMPUNG Tanggamus TERBARU

 

Tanggamus (MDSnews)–OK(25) Pelaku pengananiaan, warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus terpaksa digelandang ke sel Tahanan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” Selasa (14/8/18. Pasalnya, OK, Pria beristri tersebut dilaporkan Vegi Ceravadila Robi (19) karena diduga menganiaya Vegi Ceravadila ketika korban menagih arisan istri pelaku pada Kamis (9/8) lalu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si,” Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mengatakan Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (14/8/18). “Pelaku diamankan telah terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala korbannya,”Ungkap AKP Syafri Lubis”,Kamis (16/8) sore.

Lanjut Lubis, adapun kronoligis kejadian berdasarkan keterangan korban, pada Kamis (09/8) sekitar pukul 20.00 Wib ketika korban menyuruh 2 adiknya menagih uang arisan kepada istri pelaku, namun saat itu bertemu pelaku dan keduanya ditolak pelaku serta menyuruh korban yang datang langsung. Kemudian korban mendatangi rumah pelaku namun pelaku marah-marah dan langsung menjambak rambut korban dan mendorongnya hingga terjatuh, setelah itu tersangka langsung mengambil piring beling/kaca dan memukulkan kepala korban. “Tidak sampai disitu, pelaku juga menampar muka korban, akibatnya korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah dan kepalanya,” ungkap AKP Syafri Lubis menuturkan keterangan korban.

Saat ini pelaku dan barang bukti piring yang digunakan menganiaya korban diamankan di Polsek Kota Agung, “untuk mempertanggung jawankan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. Sementara menurut pelaku, ia mengakui penganiayaan tersebut karena khilaf, disebabkan korban memarahinya, namun atas perbuatannya dia menyesal dan meminta maaf. “Khilaf pak karna korban marah-marah ke saya, sehingga saya emosi dan memukulnya pake piring. Saya menyesal,” ucap pria berbadan kecil tersebut.

Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *