LAMPUNG TIMUR,(MDSnews)–Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim menerima kunjungan audiensi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya, senin (20/8/2018) diruang kerjanya.
Diketahui bahwa pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur masa jabatan 2018-2023 telah dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 bersamaan dengan dilantiknya seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia bertempat di Hotel Bidakara Jakarta.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih menjelaskan bahwa hal mendasar yang menjadi tujuan diadakannya audiensi kali ini ialah dalam rangka memperkenalkan keanggotaan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang baru saja di lantik.
” Audiensi hari ini dalam rangka perubahan Panwaslu menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika Panwaslu sebelumnya bersifat Ad hoc (suatu panitia yang dibentuk untuk maksud tertentu) sedangkan Bawaslu bersifat permanen berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwasanya Bawaslu, Bawaslu provinisi, Bawaslu kabupaten/kota itu bersifat tetap, sementara itu Panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa bersifat Ad hoc,” terang Uslih ketua Bawaslu didampingi Selamet Haryanto kepala sekretariat Bawaslu kabupaten Lampung Timur.
Keanggotaan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sendiri lanjutnya berjumlah lima orang dengan diketuai oleh, Uslih, dan beberapa Koordinator Divisi. Adapun Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi ialah, Lailatul Khoiriyah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Winarto, koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Uslih, Koordinator Divisi Sengketa, Syahroni, serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Dedi Maryanto.
Dijelaskannya bahwa, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat ini, memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, namun sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara dan juga menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dan juga bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. (MDSnews/Hms/SN)