Kejari Pringsewu Dituding Lamban Tangani Kasus Paud

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU

 

Pringsewu (MDSnews)–Ketua Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Ginda Ansyori Wayka SH MH, Ketua Umum DPP LSM Team Monitoring Penyimpangan dan Korupsi Provinsi Lampung. Mailudin, Drs Syirwansyah Yalam Ketua WN 88 Mabes Polri Unit 13 Lampung (WN 88 Mabes Polri) kordinator wilayah Lampung menyayangkan langkah Kejaksaan Negri Pringsewu melakukan pemeriksaan hingga penyelidikan kasus pemotongan Dana Paud yang dilaporkan Ananto Pratikno Mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu febuari 2018 lalu, Proses Penyelidikannya terkesan lamban alias kendor semengat apalagi permasalahan ini menyangkut pejabat. Jangan getar, Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Runtuh demi kabupaten Pringsewu yang kita cintai sekaligus sebagai Epek jera bagi pejabat , maksimal menekan oknum yang hendak melakukan KKN,” Tegas ketiga ketua lembaga tersebut, senin (20/8/18).

Dikatakan Ginda Asyori , Seperti tertuang pada Pasal 1 butir 5 KUHAP memberikan definisi dari penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP,”kritik Ginda Asyori.

Lain hal dengan Mauluddin, ketika dimintai tanggapan oleh awak media, perihal lambannya penanganan dikejari Pringsewu terkait kasus dugaan pemotongan Dana Paud mengatakan proses itu menjadikan pekerjaan rumah terberat bagi kejari sendiri dalam sebuah pengungkapan tindak pidana korupsi.” Penanganan masalah korupsi telah menimbulkan dilematik sosial karena akibat manajemen korupsi dalam birokrasi pemerintahan menyebabkan korupsi itu telah membudaya sedangkan pada sisi lain proses penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh pemerintah amat lamban, dan kalaupun bisa sampai kepengadilan lebih banyak mengecewakan masyarakat.”ungkap Mauluddin.

Sementara Menurut Syirwansyah Yalam, penyelidikan diintrodusir dalam KUHP dengan motivasi perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan yang ketat terhadap penggunaan upaya paksa, dimana upaya paksa baru digunakan sebagai tindakan yang terpaksa dilakukan, penyelidikan mendahului tindakan-tindakan lain yaitu untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilakukan penyidikan atau tidak dengan demikian, penggunaan upaya kepentingan umum yang lebih luas.”beber Syirwansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya saat ditemui diruang kerjanya, senin(20/08/18) Perihal sudah sejauh mana proses pemeriksaan dan Penyelidikan dugaan pemotongan Anggaran Dana Paud, Asep Santoni mengatakan pihak Kejaksaan negeri Pringsewu lagi giat giatnya melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan, Semuanya kita lakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan.  “Kita terus berupaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan opengelola PAUD dikabupaten pringsewu guna dimintai keterangannya sesuai dengan prosedur.”ucapnya  Lanjut Asep, Kami terkendala dengan keterangan karena disetiap yang kita panggil tidak mau dimintai keterangan.”tutupnya.

Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *