Polsek Tumijajar Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Perbuatan Cabul.

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Jajaran unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku perbuatan cabul inisial FIR alias Defi (35 th) warga Tiyuh Murni Jaya RT. 002 RW.002 kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), senin (27/8/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Penangkapan terduga pelaku cabul tersebut berdasarkan laporan Polisi LP/B-42/IV/2018/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK Tumijajar, tanggal 27 April 2018 atas nama pelapor inisial FA (20 th)bin warga tiyuh Murni Jaya RT.003 RW. 003 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

IPTU. Aladine Efendi, SH Kapolsek Tumijajar mewakili Kapolres Tuba AKBP. Raswanto Hadiwibowo, S.IK.M.Si kepada MDSnews melalui rilisnya mengatakan bahwa, kronologi kejadiannya pada hari kamis tanggal 26 april 2018 sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana yang diduga perbuatan cabul yang terjadi dirumah pelapor alamat tiyuh Murni Jaya RT.003 RW.003 kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat.

Diterangkannya bahwa pada hari kamis tanggal 26 april 2018 sekira pukul 07.30 WIB pelapor tertidur diruang keluarga rumah pelapor karena menunggu jemputan ojek dari terlapor Defi dalam keadaan pintu rumah pelapor tidak terkunci, kemudian sekira pukul 08.00 WIB pelapor terkejut, karena terlapor an. Defi sudah berada diatas tubuh pelapor dan terlapor membekap mulut pelapor menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri pelapor menarik pakaian terlapor hingga terbuka dan tali bra (bh) sebelah kanan pelapor terputus, kemudian terlapor menghisap payudara pelapor, kemudian terlapor mengelus elus kemaluan pelapor menggunakan tangan sebelah kiri, pelapor berontak dan meminta tolong dan meminta bantuan tetangga pelapor an. Febry susilo, setelah febry susilo mendatangi terlapor, terlapor melarikan diri meninggalkan rumah pelapor dengan mengendarai sepeda motor honda revo warna merah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul,turut diamankan dalam penangkapan tersangka tersebut, satu unit sepeda motor honda revo warna merah hitam BE 7660 Q. Sementara dari korban berupa 1 (satu) helai celana panjang jeans werpak warna biru muda
satu helai celana dalam warna hitam, satu helai baju kaos rajut warna hitam, satu helai dalaman kemben (tangtop) warna hitam dan satu helai bra (bh) warna cream tali sebelah kanan putus. Dan saat ini terduga pelaku saat ini diamankan pihak kepolisian sektor Tumijajar. (MDSnews/Arpani/Sanur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *