Pringsewu (MDSnews)–Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh PemerintahPusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masingsesuai dengan tingkatannya. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundangan.
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Perwakilan BPKP Provinsi Lampung sebagai pengemban amanat dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa dan pemerintah daerah mempunyai peran dalam memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. Aplikasi SISKEUDES adalah salah satu sarana untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa. SISKEUDES dibuat agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setempat dalam mengawal pelaksaan pengelolaan keuangan desa diwilayah kabupaten berjuluk Bumi Jejama Secancanan ini dilakukan Penyerahan Sertifikat Standard Meta Language (SML) Aplikasi Siskeudes kepada Kabupaten Pringsewu langsung oleh KISYADI selaku kepala perwakilan BPKKP Lampung kepada Hi. SUJADI Bupati pringsewu, selasa 28 Agustus 2018 di Ruang kerja Bupari Pringsewu. Sebagai ucapan terimakasih dari BPKP atas komitmen untuk mengimplementasikan tata kelola keuangan desa dan yang akuntabel dan transparan dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dalam rangka mendukung mengawal program prioritas pemerintah (Nawa Cita) Hadir mendampingi Staf Ahli Bupati Ekubang Romzi Halim, Inspektur DR. Endang Budiarti, Kadis PMP Malian Ayub, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Heri Iswahyudi, dan perwakilan Bappeda dan BPKAD.
(Nanda trijaya / Bulloh.)