Tanggamus (MDSnews) – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RE (25),warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus diringkus
Jajaran unit Reskim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Tersangka RE ditangkap di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka pada Senin,(27/8/18) kemarin,”
Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban Siti Zulaiqo (47) warga Pekon Sopoyono Kecamatan Wonosobo tanggal 21 Juli 2018.
Yang mana akibat pencurian korban mengalami kehilangan uang Rp. 10 juta, 4 HP berbagai merek dan surat-surat berharga, seluruh kerugian Rp. 20 juta.
“Tersangka RE ditangkap di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka pada Senin lalu, tanggal 27 Agustus 2018,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Kamis (30/8/18) pagi. Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, yakni pada Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 04.30 Wib, dia masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela belakang.
“kemudian pelaku naik kelantai atas menuju kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga dan uang korban, ketika korban tidur,” ujar AKP Edi Qorinas.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka RE, uang hasil pencurian telah habis dipakai berfoya-foya, “Dan barang bukti 3 HP lain juga telah dijual, masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB),” imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sebuah HP Samsung J5 diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor. ; Nanda Trijaya
Editor. : Bulloh