Tanggamus (MDSnews)– Diringkus Seorang DPO pelaku Kejahatan di 11 TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus. Terungkap beberapa fakta berdasarkan pengakuannya. Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH tersangka Tomi Ali (25) warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus ditangkap tadi malam, Minggu (2/9/18) sekitar pukul 23.45 Wib di rumahnya. “Awalnya, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Misyanto (45) tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (3/8) pagi. Lanjutnya, sebelas TKP kejahatan diakui tersangka meliputi 10 TKP di Kabupaten Tanggamus dan 1 TKP di Kabupaten Pringsewu, “dalam aksi kejahatannya dia bersama 2 temannya berinisial RO telah menjalani vonis kasus lain dan IJ masih DPO,” ujar AKP Edi Qorinas. AKP Edi Qorinas menjelaskan 11 TKP tersebut meliputi pertama di Pekon Soponyono (Congkel Rumah), Kerugian Hp dan uang Rp. 2 juta,- pelaku bersama 1 orang rekannya, kejadian hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam 02.00 Wib korbannya Misyanto (45). Kedua di Jalan Raya Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Wonosobo (Jambret ), Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri dengan mengendarai R2 Beat Warna Putih, Kerugian 1 Unit Hp Xiaomi Warna Putih, Kejadian Bulan Mei 2017 sekira jam 11.00 Wib, pelaku melakukan aksinya bersama 1 satu orang temannya menggunakan R2 Yamaha Vixion Warna Hitam. Ketiga, di Jalan Raya Jembatan Banyu Urip Wonosobo (Jambret), Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri mengendarai R2 Warna Hitam, Kerugian 1 Unit Hp Xioami Warna Putih, Kejadian Bulan Juni 2017 sekira jam 08.00 Wib, pelaku melakukan aksinya bersama 1 orang rekannya dengan mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam. Keempat, di Jalan Umum Pekon Banjarsari Wonosobo (penodongan), Kejadian bulan April 2017 sekira jam 10.00 Wib, Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri mengendarai R2 Beat Warna Hitam, Kerugian Hp Mito Warna Hitam, pelaku bersama 1 rekannya dengan mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam. Kelima, di Jalan Raya Perempatan Wonosobo (Jambret), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban perempuan seorang diri dengan mengendarai R2 Honda Beat Warna Hitam, Kerugian Hp Samsung J1 Warna Putih, pelaku bersama 1 rekannya mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam. Keenam, di Tikungan Pasar Wonosobo Pekon Sinar Saudara (Jambret ), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 11.00 Wib, Korban perempuan berboncengan dengan laki-laki, Kerugian Hp merk Cina Warna Putih, pelaku bersama 1 rekannya mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam. Ketujuh, di Jalan Raya Kota Agung Kampung dekat Kodim (Jambret ), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 17.00 Wib, Korban perempuan berboncengan dengan anak kecil laki-laki mengendarai R2 Yamaha Mio Warna Hitam, Kerugian Hp Cina Mito Warna Hitam, pelaku bersama 1 rekannya menggunakan R2 Honda Beat Warna Merah. “Dari ketujuh TKP tersebut tersangka selalu melakukan kejahatannya bersama pelaku lain berinisial RO yang saat ini sedang menjalani vonis dalam perkara lain,” jelasnya. Sambungya, TKP kedelapan, di Jalan Raya Lampu Merah Kota Agung (Jambret), Kejadian bulan Maret 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban laki-laki berboncengan perempuan dgn mengendarai R2 Honda Supra Fit Warna Hitam Lis Biru, Kerugian Hp Xiaomi 4X Warna Hitam, bersama 2 rekannya mengendarai R2 Beat Warna Merah. Kesembilan di Jalan raya Pasar Gisting (Jambret), Kejadian bulan Februari 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban laki-laki berboncengan dgn perempuan gunakan R2 Yamaha Vega R Warna Putih, Kerugian Hp Samsung Warna Hitam, Pelaku bersama dengan 2 rekannya menggunakan R2 Beat Warna Merah. Kesepuluh, di Jalan Raya Pekon Gisting Sebelum Pasar Pinggir Jalan dekat Indomaret depan rest area (Bobol Rumah), Kejadian Bulan April 2017 sekira jam 01.00 Wib, Kerugian Hp Oppo Warna Hitam dan uang Rp. 200 ribu bersama 2 rekannya. Dan kesebelas di Kabupaten Pringsewu arah Sukoharjo (Jambret), Kejadian bulan Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, Korban laki-laki seorang diri dengan mengendarai R2 Honda Revo Warna Biru, Kerugian Hp Samsung Warna Gold, pelaku bersama 2 rekannya. “Untuk empat TKP tersebut, tersangka melakukan kejahatan bersama RO yang telah vonis dalam perkara lain serta IJ belum tertangkap dan telah ditetapkan DPO,” tegasnya. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosobo dan atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Sementara untuk 10 perkara lain yang diakuinya dalam pendataan dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran guna terangnya kasus tersebut,” tandasnya.
Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh