Polsek Gading Ringkus Pelaku Curat Dipasar Candimas

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU
PRINGSEWU (MDSnews)–Menolong Anjing Kejepit Setelah Lepas Mengigit, pribahasa ini yang pantas di sandang, Yatino (36) warga Desa Karang Rejo Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Sri Heni Winarsih, Yatino berhasil di ringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus, di pasar Candimas lampung selatan, Sabtu (01/09/18) sekitar pukul 01.00 Wib, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB berikut kunci kontak dan STNK Menurut keterangan korban Sri Heni Winarsih nenek (58) yang merupakan pedagang di Pasar Gading Rejo dengan niat baiknya telah memberikan tempat berteduh/menginap untuk Yatino, muasalnya Yatino kala itu ditemukan nenek sedang tidur di emperan Pasar Gading Rejo, karena nenek merasa kasihan kepada Yatino, dibawa lah ia kerumahn nenek, namun setelah dua hari Yatino menginap dirumah korban, Yatino malah mencuri sepeda motor dan Hp milik anak korban.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 28 Agustus 2018.
“Alahamdulillah kemarin Sabtu (01/09/18) sekitar pukul 01.00 Wib tersangka dapat ditangkap di Pasar Candimas Kecamatan lampung Selatan, Lampung dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB berikut kunci kontak dan STNK nya,” ungkap AKP Sarwani SE, Minggu (02/09/18) pagi.
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal (19/09/18) di rumah korban Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gading Rejo. Dimana tersangka Yatino yang sebelumnya selama 2 hari menginap dirumah korban. “Pada hari itu sekitar pukul 05.00 Wib tersangka sudah tidak ada lagi di rumah korban, pintu rumah korban juga sudah terbuka serta barang-barang milik korban berupa sepeda motor berikut STNK dan kunci yang ditaruh di celana anak korban sudah hilang, Yang mana Kunci Kontak sepeda motor tersebut diambil oleh pelaku dari kantong celana anak korban yang tergantung di kamar, selain itu tersangka juga mengambil satu unit Handphone merk Mitto warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta,  “Namun korban baru melapor ke Polsek Gading Rejo pada Selasa tanggal 28 Agustus 2018,” tandas AKP Sarwani.
Lanjutnya, Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sangat menyesal karena telah mengambil barang milik korban yang diakuinya sangat baik dan memberikan tempat menginap terhadapnya. “Saya sangat menyesali atas perbuatan saya yang hanya ingin menguasai barang-barang tersebut, dan saya akan membayarnya dengan hukuman ini,” tutur bujangan berprofesi buruh tersebut.
Namun apapun itu bentuk penyesalannya, untuk mempertanggung jawabkan karena perbuatannya telah merugikan orang lain, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter  : Nanda trijaya
Editor       : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *