Tanggamus (MDSnews)—Tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan pemeriksaan reguler di Pekon Pekon terkait, realisasi dana desa DD, ADP, pemeriksaan berlangsung dikantor Pekon Negri ratu, kecamatan Pugung,Tanggamus, Rabu ( 5/9/18). Tim tersebut berjumlah enam orang, masing masing, Subhan Rais, Irban 2, Irmanita, Nuripin, Arief hidayatulloh, Sarpudin, Ashadi dan Afrizal. pemeriksaan reguler berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 5 september sampai dengan tanggal 8 september. Saat ini tim inspektorat melalui Irbanb2, sedang melakukan pemeriksaan di balai pekon Negri ratu kecamatan pugung. Adapun materi pemeriksaan, terkait penggunaan anggaran Dana Desa dan (DD) dan ADP Tahun Anggaran 2018.

Tim memeriksa administrasi penggunaan Dana Desa dan ADD dari Pemerintahan Pusat.
Menurut Ketua Tim Inspektorat ‘Subhan Rais, Irban 2 Inspektorat Tanggamus, mengatakan, pemeriksaan reguler terhadap pemerintan desa di Kecamatan pugung, berlangsung selama tiga hari malakukan pemeriksaan sekaligus mengecek realisasi Dana Desa tahun Anggaran 2018.
“Pemeriksaan sekaligus pembinaan penggunaan anggaran dana desa bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintahan Pusat yang telah di terima oleh setiap pemdes,” ungkap Subhan kepada Mesinas lampung ,Rabu (5/9/18).

Dikatakan subhan, pemeriksaan Dana Desa tersebut bukan hanya sebatas tertib administrasi saja melainkan mengecek dan memeriksa langsung ketitik lokasi bangunan seperti pembangunan yang sudah di program setiap pekon seperti, jalan setapak, jalan lingkungan dan infrastruktur lainya yang dibangun dari sumber Dana Desa, pemeriksaan reguler ini menyasar pada administrasi keuangan Pekon.
Lanjut subhan ada lima aspek keuangan daerah, yakni DD, ADD, dana bagi hasil retribusi dan dana bagi hasil pajak.
“Kita cek admistrasinya kemudian tahap ke tiga, cek langsung kelokasi untuk Desa desa di tahun anggaran 2018 yang telah menerima dana tersebut. Apakah sesuai dengan pagunya tidak, alokasi pembangunan tersebut,”ucap subhan.
Tujuan utamanya dari pemeriksaan reguler tersebut adalah, agar setiap desa bisa menjalankan pemerintahannya dengan tertib administrasi sesuai dengan program Pemerintah Daerah maupun Pusat. Adapun pemeriksaan yang dilakukan tetap kepada empat aspek pemerintahan desa yaitu aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek kekayaan dan yang terakhir aspek keuangan dan pemeriksann fisik di lapangan.
Untuk aspek kebijakan menurutnya yang diperiksa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) Desa desa. Adapun untuk aspek Kelembagaan yang diperiksa adalah Kaur Desa dan Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sementara Iskandar Muda, Kepala Desa Negri ratu, menanggapi adanya pemeriksaan, tersebut sangat mengapresiasi, karena kegiatan ini merupakan bagian dari proses manajemen pemerintahan yang juga merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pengawasan internal di daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah.
Lanjutnya, Dengan adanya kegiatan tersebut, akan mengurangi kesalahan menajemen di tingkat Desa , di mana nantinya kinerja Desa akan dapat melaksanakan seara efektivitas dan efisiensi kinerja,”ungkapnya.
Reporter. : Nanda Trijaya
Editor. : Bulloh