KPK Akan Pelajari Dugaan Gratifikasi KPU Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Bandar Lampung (MDSNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  akan mempelajari serta mencari informasi terkait pemberian dua unit kendaraan roda empat yang di berikan oleh bank mandiri kepada KPU Lampung apakah masuk kedalam dugaan gratifikasi.

Humas KPK Febri Adiansyah mengatakan mengatakan pihaknya memang belum mendapatkan laporan ataupun informasi terkait hal tersebut, namun hal itu merupakan informasi yang akan mereka tindaklanjuti.

“saya belum dapat informasinya”,  kata Febri melalui pesan Whatsapp kepada Harian Medinas Lampung. Rabu (05/09/2018)

Meski demikian, Febri berjanji akan mempelajari dan mencari informasi terkait persoalan yang dikonfirmasi kepadanya .

“kami akan pelajari dulu, akan saya konfirmasi kembali”, tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan berkas dugaan gratifikasi berupa pemberian dua unit  kendaraan roda 4, mini bus Jenis Inova dan Xenia oleh pihak bank mandiri kepada komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai imbalan karena KPU menyimpan uang di bank Mandiri,  untuk di paripurnakan.

“kami tengah bersiap dan diskusi untuk membuatkan rekomendasi dan aduan atas dugaan pemberian mobil kepada KPU, dan Bawaslu untuk di telusuri dan di tindak oleh penegak hukum”, katanya saat di hubungi melalui telephon. Rabu (29/9/2018).

Lebih lanjut Politisi PDIP ini menyatakan bahwa, semua pelanggaran dalam Pilkada akan di tindak lanjut. Tidak hanya soal pemberian hadiah tapi juga oknum yang terlibat dalam tindak pidana pemilu.

“alasan mereka memilih bank BRI dan Mandiri karena bank tesebut tersebar di daerah dan sampai jumlah cabangnya banyak, tapi hal itu kan sudah di klarifikasi oleh bank Lampung, bahwa mereka juga memili banyak cabang di Lampung bahwan juga di daerah”, tambahnya.

Ditambahkan Mingrum, semua yang telah di siapkan oleh Pansus akan dipripurnakan dan akan diserahkan kepada penegak hukum agar bisa segera diungkap kebenarannya.

“dalam waktu dekat ini kita akan segera menggelar paripurna, kalo tidak akhir Agustus ini ya di awal September. Intinya kita serahkan pada penegak hukum untuk memproses temuan ini”, tandasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Unila Yusdianto mengatakan ada yang salah dalam pola pikir penyenyelenggara pemilu kepala daerah yang baru saja usai beberapa waktu lalu. Hal ini dinyatakan Yusdianto terkait Polemik pemberian dua kendaraan roda 4 oleh bank Mandiri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang di anggap Pansus tindak pidana Pemilihan DPRD Provinsi Lampung sebagai gratifikasi yang diterima oleh KPU.

“saya rasa ada konsleting dari penyelenggara Pemilihan Umum dalam proses pemindahan dari bank daerah ke bank negara, padahal dana hibah itu kan awalnya ada di bank daerah dan kenpa di pinbdahkan ke bank negara”, kata saat di konfirmasi melalui telphon oleh Medinas Lampung, Selasa (27/08/2018).

Dosen Hukum Unila ini juga meminta kepada penegak hukum dan pansus untuk menindak tegas temuan dan laporan yang sudah diterima. Tentu perlu di telusuri apakan sudah sesuai prosedur atau non prosedural.

Kesalahan dari awal penyelenggara tidak mengungkapkan yang sebenarnya. Namun setelah ad temuan baru diungkapkan.

“Pertanyaannya apa ada motif karena hadiah atau motifnya dengan bank negara akan terjamin penggunakan dana dapat di gulirkan sampai ke kecamatan. Sampai dengan bunga dana hibah harus di laporkan secara menyeluruh, Pansus tegas menindak lanjuti penemuan dan pelaporan yang telah di terima oleh pansus, supaya bisa di ungkapkan kepada masyarakat luas,” tandas Yusdianto.

Polemik pemberian dua kendaraan roda 4 oleh bank Mandiri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang di anggap Pansus tindak pidana Pemilihan DPRD Provinsi Lampung sebagai gratifikasi yang diterima oleh KPU masih bergulir.

Sekretaris KPU Provinsi Lampung Gunawan mengatakan, bahwa pemberian 2 unit kendaaarn roda 4 oleh bank Mandiri sudah merupakan prosedur yang tepat dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“ dalam rangka menentukan bank sbg penampung dana hibah pilkada, kpu prov lampung berpedoman kpd Peraturan Menteri Keuangan tsb diatas dan surat KPU RI nomor 723/SJ/VI/2017 tgl 20 juni 2017 perihal penjelasan pembukaan rekening bank penampung dana hibah pilkada”, kata Gunawan melalui pesan Whasstapp kepada Medinas Lampung. Senin (27/8/2108).

Masih di katakan Gunawan, perihal mobil tersebut menjadi milik siapa,merupakan aset negara yang pendaftarannya masih dalam proses.

“ apabila ada pemberian (reward) selain bunga atau jasa giro yg diberikan oleh pihak bank, maka seluruh imbalan tersebut merupakan penerimaan negara dengan mekanisme, dicatat kedalam Laporan Barang Milik Negara (KPU sudah melaksanakan dengan mekanisme tersebut, catatan untuk mobil masih berupa catatan laporan Keuangan (CaLK) dan akan dicatat dalam SIMAK BMN pada semester II”,katanya.

Diberitakan, Panitia khusus (Pansus) dugaan politik uang Pilgub Lampung 2018 kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Lampung serta Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung.

Dalam hearing yang digelar di ruang rapat besar Gedung DPRD Lampung, Selasa 14 Agustus 2018 tersebut, salah satu pembahasan adalah mengenai dana hibah sebesar Rp 267 miliar untuk KPU Lampung dan Rp 92 miliar untuk Bawaslu Lampung.

Terungkap dalam hearing, jika KPU Lampung dan Bawaslu Lampung tidak menyimpan dana hibah tersebut di bank daerah yaitu Bank Lampung.

KPU Lampung menyimpan dana di Bank Mandiri dan Bawaslu Lampung menyimpan anggarannya di Bank BRI.

“Untuk penyimpanan anggaran kami sudah sesuai izin gubernur, sekjen KPU RI dan konsultasi dengan KPK. Dan kami memilih Mandiri juga karena jaringannya sampai ke daerah,” kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono didampingi Komisioner Solihin. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga menjelaskan, jika pemilihan Bank BRI sebagai tempat menyimpan dana sudah sejak 2012.

“Pada saat MoU nota hibah kami juga sudah sertakan nomor rekening itu (Bank BRI),” kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.

Dalam hearing terungkap, jika dari penyimpanan anggaran tersebut, KPU Lampung mendapat “bonus” berupa dua unit kendaraan roda empat yang menjadi aset KPU RI.

Panitia khusus (Pansus) poitik uang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti penyelenggaran baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 yang lalu.

“Kita mendengarkan berbagai pendapat dari berbagai pihak dan penyelenggara pemilu. Nantinya rekomendasi pansus bisa disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Pansus Politik Uang, Minggrum Gumai saat rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/8/2018).

Kemudian ia juga mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu mestinya tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.

“Kami juga menemukan laporan aduan di masyarakat terkait agenda kepemiluan. Kemudian persoalan politik uang menjadi perhatian karena hal ini bisa merusak tatanan demokrasi di Lampung,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini.

 

Sedangkan Bawaslu juga mendapat “benefit” berupa dua kendaraan roda empat dengan status pinjam pakai dan sebuah brankas tempat menyimpan uang.

 

Baik KPU dan Bawaslu menyangkal, jika “bonus” tersebut yang membuat kedua penyelenggara pemilu itu menyimpan dana Pilgub di luar bank daerah.

Nanang menegaskan, bonus kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak bank dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.

 

“Kendaraan itu juga tidak menjadi kendaraan pribadi tetapi aset negara dalam hal ini KPU RI. Jadi untuk operasional juga,” tegas Nanang.

Senada, Khoir menegaskan, jika sejak menyimpan dana di Bank BRI dari 2012 lalu, tidak pernah ada bonus apa-apa yang diberikan oleh pihak bank.

“Lagipula, kami tidak pernah ada pembicaraan dengan pihak bank. Selain itu juga penyimpanan dana di Bank BRI itu juga sudah dari Bawaslu RI. Jadi bukan kami yang menentukan,” terang Khoir.

Tak hanya “bonus” mobil yang disinggung dalam rapat dengar pendapat Panitia khusus (Pansus) dugaan politik uang Pilgub Lampung 2018 dengan penyelenggaran Pemilu, KPU dan Bawaslu Lampung serta Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin juga mempertanyakan, apakah simpanan tersebut ada bunga simpanan.

Jika ada bunga simpanan, kata Minhairin, apakah bunga tersebut dikembalikan ke kas daerah atau tidak. (tim)

 

Baca juga : Soal Dana Hibah Pilkada, Pansus SIapkan Dokumen Dugaan Gratifikasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *