Seorang Kakek Cabuli Cucu tirinya Hingga Hamil

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU

 

TANGGAMUS (MDSnews)- jajaran Polsek Pagelaran Polres Tanggamus mengamankan AS (61) warga Dusun Way jurak, Pekon Way kunyir, Kecamatan Pagelaran utara Kabupaten Pringsewu lampung. AS, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, DN (15) yang tak lain merupakan cucu tirinya sendiri di Kecamatan Pagelaran utara Kabupaten Pringsewu.
Ironisnya, korban berinisial DN (15) merupakan cucu tirinya sendiri yang saat ini masih berusia belasan tahun. Lebih miris lagi, dari pengakuan DN, perlakuan tersebut dilakukan kakek tirinya di tahun 2017 dan sampai saat ini sudah melahirkan anak laki laki berusia 1 tahun.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Jum’at (7/9/18) sore. mengatakan kepada awak media, “Berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-79/IX/ 2017/ POLDA LPG RES TGMS SEK GRLAR Tanggal 03 September 2017, (setelah melaporkan perkara ini pelapor a.n ANAH Bin HERMAN telah meninggal dunia, Ibu kandung dari korban) warga Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, jelas Edi.  Lanjutnya dijelaskan, pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira jam 20.00 Wib unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (61) di rumahnya di dusun Way Jurak Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Berikut barang bukti yang diamankan berkaitan dengan perkara, satu potong celana kolor warna putih bermotif bunga, satu potong sarung warna putih, dan barang bukti lain berupa, satu buku control kehamilan dari bidan, satu surat keterangan kelahiran, dan hasil DNA dari PUSDOKES POLRI di Jakarta tanggal 31 juli 2018,” ungkap Edi Suhendra. Dikatakan Edi Suhendra “Kronologi kejadian sekitar bulan November 2016 sekira jam 20.00 wib di Pekon Way Kunyir, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang di lakukan oleh AS (61) terhadap korban DN (15), kejadian bermula ketika bulan November 2016 sekira jam 20.00 wib korban DN (cucu tiri pelaku) yang mempunyai penyakit epilepsi/ayan kambuh. Pada saat itu korban hanya bersama dengan kakek tiri (pelaku) dan neneknya sedang tidak ada di rumah pada saat epilepsi korban kambuh, kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian pada bulan April 2017 saudari UN (istri AS) mengantarkan saudara DN. kerumah saudara DS dan diketahui korban DN telah hamil 3 bulan, melihat kejadian tersebut keluarga melaporkan ke Polsek Pagelaran pada tanggal 12 Agustus 2017 korban DN melahirkan seorang anak laki laki yang di beri nama BNS yang sudah berumur 1 tahun, kemudian pada tanggal 03 Mei 2018 unit reskrim Polsek Pagelaran melakukan tes DNA ke PUSDOKES POLRI, dan kemudian pada tanggal 03 September 2018 unit reskrim mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke PUSDOKES POLRI di Jakarta,”tegas Edi. Lanjut Edi, Berdasarkan surat keterangan ahli lap DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018 di dapatkan hasil pemeriksaan tes DNA yang menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan oleh DN yang diberi nama BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari pelaku AS,”ucapnya. Akibat perbuatannya, Tersangka AS pelaku pencabulan anak Di bawah umur di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. diancam hukuman paling lama, 15 (lima belas) tahun penjara.

Reporter : Nanda Trijaya
Editor.      ; Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *