Polsek Wonosobo P21 Pencuri Burung kepada Kejaksaan

DAERAH LAMPUNG Tanggamus TERBARU
Tanggamus (MDSnews)- Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dua ekor burung kacer di TKP Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Samsul Yamin alias Sul (37) dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH pelimpahan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor B/896/N.8.16/Epp.1/ 09 /2018, tanggal 03 September 2018, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Samsul Yamin alias Sul telah lengkap alias P21.
“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, kemarin Rabu (12/9) siang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (13/9) siang.
Lanjutnya, tersangka merupakan pencuri 2 ekor burung kacer senilai Rp. 5 juta milik korbannya Amir Hasan (57) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, pada Senin (16/7/18) pukul 21.00 Wib.
“Tersangka juga merupakan warga Pekon Banding, ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018,” ujar AKP Edi Qorinas.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Nanda Trijaya.
Editor      : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *