PT.Haberka Mitra Persada Keluhkan Kinerja Pokja Lelang LPSE dinas PUPR Tubaba.

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistim Lelang Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) yang diharapkan dapat menekan adanya kongkalikong dan lebih mengedepankan transparansi, profesionalisme guna lahirnya kualitas pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan. Dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) hal tersebut tampaknya jauh panggang dari api, menyusul keluhan dan keberatan rekanan PT. Haberka Mitra Persada atas kinerja Pokja lelang paket ruas jalan Kagungan ratu-Karta dengan nilai pagu proyek 17,726 miiar yang diduga syarat permainan.

” Saya berkeberatan atas kinerja panitia lelang (Pokja) yang tidak profesional, betapa tidak kami rekanan PT.Haberka Mitra Persada menjadi penawar terendah pada angka 16.990 miliar pada paket pekerjaan tersebut melalui LPSE akan tetapi kami tidak diundang pada tahapan pembuktian berkas kualifikasi yang terjadwal terakhir, jum’at (14/9/2018) sampai dengan pukul 11.00 WIB sebagaimana tercantum dalam jadwal lelang,” terang Hermen, SE direktur utama PT. Haberka Mitra Persada, jum’at (14/9/2018) sekira pukul.09.49 WIB. saat berbincang bersama Medinas Lampung News.Co dikantor dinas PUPR Tubaba, tiyuh Gunung katun Tulang Bawang Udik.

Berdasarkan ketentuan aturan lelang LPSE lanjut Hermen, SE bahwa, seharusnya kami pihak rekanan diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk dapat menyampaikan sekaligus pemeriksaan terhadap berkas dokumen penawaran kami, karena kami rangking satu dalam penawaran paket tersebut dan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang LPSE.

” Kami PT.Haberka Mitra Persada rangking pertama dalam penawaran paket tersebut dari tiga kompititer kami, serta penawaran paket tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dokumen lelang LPSE yang diisyaratkan oleh aturan,” imbuhnya.

Terhadap persoalan ini pihak kami akan melakukan langkah hukum, dan sanggahan setelah diumumkan pemenang lelang. Karena menurut kami pokja lelang telah jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan pihak kami dalam hal penjelasan tentang apa yang menjadi kekurangan dan kesalahan pihak PT.Haberka Mitra Persada.

Sementara sampai berita ini diturunkan pihak Pokja lelang dinas PUPR Tubaba belum berhasil dikompirmasi terkait keluhan dan keberatan pihak PT.Haberka Mitra Persada pada kegiatan lelang LPSE tersebut. (Sanur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *