LAMPUNG TIMUR,(MDSnews)–Seperti kita ketahui bahwa pemerintah telah menggelar Imunisasi Campak dan Rubella atau Measles-Rubella (MR) di Indonesia sejak bulan Agustus yang lalu.Vaksinasi pada anak usia sembilan bulan sampai lima belas tahun ini di langsungkan diberbagai sekolah dan pusat layanan kesehatan masyarakat guna mencegah penyebaran Penyakit Campak dan Rubella.
Namun, meski vaksin imunisasi itu telah berlangsung lebih dari satu bulan lamanya, imunisasi MR tersebut masih menuai banyak reaksi pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung penuh, karena paham manfaat dari imunisasi yakni untuk menekan angka kematian anak akibat Penyakit Campak dan Rubella tetapi beberapa masyarakat lainnya masih enggan untuk memperbolehkan anaknya diberikan imuninasi MR dengan mempertanyakan kehalalan dari vaksin imunisasi tersebut.
Menanggapi berbagai pandangan masyarakat terkait Imunisasi MR itu pemerintah telah melakukan Pertemuan Sosialisasi Pelaksanaan Program Imunisasi Measles Rubella (MR) yang diselenggarakan pada 23 Agustus 2018 di Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Komisi Fatwa MUI, Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF), Ahli Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta lembaga/instansi terkait lainnya. Dimana dalam pertemuan tersebut dijelaskan kajian-kajian secara komprehensif oleh para ahli, baik dari sudut pandang keagamaan maupun medis/kesehatan, pediktif sosiologis dan psikologis secara mikro dan makro.
Adapun kesimpulan yang di dapat dari pertemuan tersebut dan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 bahwa Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII (Serum Institute of India) Di perbolehkan (Mubah),karena kondisi dlarurat syar’iyyah, serta belum ditemukannya vaksin lain dan adanya keterangan dari ahli yang kompeten tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak di imunisasi.
Ditengah pro kontra tentang kehalalan Imunisasi MR yang telah dijalankan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tetap melaksanakan program tersebut dengan menargetkan 95% anak-anak dapat diberikan imunisasi. Tekad Pemerintah Kabupaten Lampung Timur itu dalam melaksanakan program dimaksud semakin menguat dengan adanya Fatwa MUI yang memperbolehkan dilakukannya Imunisasi MR kepada anak-anak Indonesia.
Untuk diketahui, sepanjang program itu dijalankan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan imunisasi Measles dan Rubella kepada 105.000 anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Pada pencanangannya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menargetkan 263.000 anak pada rentang usia 9 bulan sampai di bawah 15 tahun, dengan menyasar 264 desa, dan 3.232 pos imunisasi. (Hms/Sanur).