Pringsewu (MDSnews)–Dengan diberlakukannya Undang undang tentang Dana Desa, hal ini memberikan ruang gerak yang lebih baik bagi masyarakat pekon atau desa. Pasalnya, dimana anggaran dana desa bisa dimanfaatkan untuk membangun pekon atau desanya sendiri. Dibidang pembangunan pekon atau Desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menentukan Arah kebijakan guna menjalankan, apa yang menjadi tujuan pembangunan, dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrembang desa) kemudian dituangkan di rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).
Prihal ini, bisa direalisasikan seperti Prioritas penggunaan dana desa di bidang infrastruktur dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, salah satunya upaya pencegahan banjir dan longsor dalam menghadapi musim penghujan melalui pembangunan talud.

Untuk melakukan pembangunan talud secara merata, kata Sariman, pihaknya memprogram secara rata pengalokasian Dana Desa tahun 2018 kepada 5 dusun. “Dana desa ini kami bagi ke 5 dusun. Setiap dusun mendapatkan alokasi dana untuk pemerataan pembangunan,” terang Sariman.
Pembangunan talud sepanjang 803 meter di dusun 4, dan talud sepanjang 670 meter di dusun 1, Gedung TPQ ukuran 6mx8m. Nimbun tempat parkir Pasar 60 meter, tinggi 0,65 meter lebar 10 meter, dan Pelebaran jalan sepanjang 2000 meter di dusun 1 dan di dusun 4. tersebut, menjadi salah satu program penggunaan dana desa dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat setempat.
“Seperti amanah Menteri Desa, program pembangunan ini dikerjakan oleh masyarakat secara padat karya atau swakelola,” sebut Sariman.

Sementara itu, Zainuri ketua TPK, mengatakan penyaluran dana desa tahap pertama tahap duab di desa Margosari tahun ini baru 40 persen dari total anggaran pendapatan Rp 1,448,391,000,.
Zainuri sendiri mengatakan penyaluran dana desa di Pekon Marhosari akan selesai pada November 2018. Untuk Dana Desa di Margosari, lanjut Zainuri, pihaknya mendapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp, 691,634,000,- “Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 405,978,000,-” urainya.
Lanjut, Zainuri, dia berharap kepada warga masyarakat Margosari, dengan adanya bangunan dan infrastruktur di pekon kita, di samping sebagai aset desa, masyarakat diharapkan supaya dapat memamfaatkan, menjaga dan merawat bangunan tersebut sesuai peruntukan dan fungsinya,”harap Zainuri.

Reporter. : Nanda Trijaya
Editor . : Bulloh