Pringsewu (MDSnews)–Pasca Penangkapan Herman Kepala Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas oleh pihak Polda Lampung, terkait sengketa lahan, mendapat reaksi dari rekan seprofesinya (Kepala Pekon) yang tergabung pada wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) baik tingkat Kecamatan Banyumas juga Apdesi tingkat Kabupaten Pringsewu.
Bahkan jajaran Apdesi Kecamatan Banyumas didampingi pengurus Apdesi kabupaten, pada Selasa (18/9) ngeluruk ke Komisi I DPRD Pringsewu guna meminta bantuan perlindungan hukum atas penangkapan kepala pekon Banjarejo Herman dan seorang warganya Sueb (80 tahun).

“Kami berharap DPRD dapat membentuk Pansus dan kami meminta bantuan hukum dari pihak Pemkab Pringsewu karena kami menganggap kasus Kakon Banjarejo adalah perdata bukan pidana,” jelas Ketua Apdesi Banyumas Joko Supriyono, dihadapan anggota DPRD Pringsewu, Suherman dari politisi Partai Golka, pada Jumpa Pers, Rabu (19/9) di Balai Pekon Sukamulya.
Menyikapi permohonan dari para kakon se-Kecamatan Banyumas, maka Suherman anggota DPRD Pringsewu berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPRD.
Sebab menurutnya, kasus Kakon Banjarejo sudah masuk keranah hukum.”Maka pihak DPRD perlu konsultasi dengan pihak Pemkab untuk mengambil langkah berikutnya. Sedang kasus ini harus dipertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan,”kata Suherman.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan Kakon Banjarejo karena dilaporkan oleh pengusaha Cuncun atas dugaan telah melakukan pemalsuan sporadik di sejumlah bidang tanah di Pekon Banjarejo.
Padahal tanah tersebut telah dipanjar oleh Cuncun pada tahun 2005 kepada beberapa warga dengan harga variasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta. Namun pada tahun 2015 ketika Herman menjabat kepala pekon Banjarejo, warga mengajukan untuk dibuatkan sporadik tanah yang telah dipanjar Cuncun tersebut.
Bahkan menurut warga, sebelum ditangkap, Herman telah menerima dua kali surat panggilan dari Polda Lampung sebagai tersangka.
Ditempat terpisah Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo kepada awak media membenarkan jika pihaknya pada Selasa (18/9) sekitar pukul 12.30 Wib kedatangan rombongan Apdesi dan Kakon se-Kecamatan Banyumas di Kantor DPRD Pringsewu.
Kedatangan mereka terkait penangkapan Kepala Pekon Banjarejo Herman dan seorang warga bernama Sueb (80) oleh anggota kepolisian Polda Lampung dan informasinya terkait sengketa lahan.”Ketua Apdesi dan jajarannya meminta pihak Pemkab Pringsewu memberikan bantuan hukum atas penangkapan kepala pekon Banjar Rejo, juga meminta DPRD membentuk Pansus,”ungkap Anton. Maka, menyikapi permasalahan ini Anton Subagiyo juga meminta agar instansi Polda Lampung jeli melihat akar persoalan dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Dia juga menceritakan kronologis kejadian itu yang diperoleh informasi dari Ketua Apdesi Banyumas Joko Supriyono bahwa persoalan itu timbul setelah adanya isu akan dibangun bendungan di Pagelaran Utara. Bahkan perkara itu secara perdata pernah di lakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung di menangkan oleh pihak Cuncun. Kemudian masyarakat banding di PN Tanjung Karang, hasilnya dimenangkan oleh masyarakat.
Reporter : Davit Sugara
Editor : Bulloh.