TUBABA,(MDSnews)–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah kedalam PKPU nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, di Sekretariat KPU Tubaba.
Kegiatan sosialisasi yang di ikuti oleh seluruh ketua dan Perwakilan Partai politik (Parpol) yakni Partai Demokrat, Gerindra, PDI-P, PAN, Golkar, PKS, PPP, PKB, Nasdem, PSI, Perindo, Hanura dan Partai Berkarya tersebut berlangsung, kamis (20/9/2018) dalam suasana silaturahmi yang bersahaja.
Ketua KPUD Tubaba, Ismanto Ahmad mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut dilakukan, mengingat akan memasuki tahapan Kampanye pada Pemilu 2019 yang dijadwalkan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
” Kegiatan Kampanye akan di tetapkan dengan surat keputusan KPU terkait zona dan tempat pelaksanaan kampanye, agar tertib sesuai peraturan, dan akan dibagikan ke seluruh Parpol peserta Pemilu dan penetapan proses kampanye nantinya akan terbagi dua bentuk, yakni, dengan cara rapat umum terbuka, dan kampanye terbatas tertutup ,” terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Ismanto bahwa, terkait dengan zona terlarang dalam kampanye, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perkimta dan Dishub Kabupaten Tubaba, dan ketentuan tempat yang di larang dalam berkampanye juga telah tertuang dalam PKPU yakni, tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas Pendidikan, fasilitas Pemerintah negara, fasilitas Umum, jalan protokol, jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik juga Taman dan Pepohonan.
” Barkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) itu ada tiga jenis, meliputi Baliho, Spanduk dan umbul-umbul. Sementara untuk pemasangannya nantinya tertuang di SK,” pungkasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Tubaba Midiyan, S.Sos yang didampingi Sukirman Hadi, S.H, berharap semua Parpol wajib mentaati regulasi yang telah di tetapkan terkait APK dan bahan Kampanye Peserta Pemilu 2019 mendatang. (Sanur/Arpani).