Pringsewu (MDSnews)—Pasca Penangkapan Herman Kepala Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas oleh pihak Polda Lampung, terkait sengketa lahan, mendapat reaksi dari rekan seprofesinya (Kepala Pekon) yang tergabung pada wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tingkat Kecamatan Banyumas maupun Apdesi tingkat Kabupaten Pringsewu. Ketua Apdesi Banyumas Joko Supriyono bersama kepala pekon lainnya diwilayah Kecamatan Banyumas meminta pihak DPRD membentuk Pansus untuk menggali kebenaran tentang kejadian penangkapan terhadap Kakon Herman oleh Polda Lampung yang berawal dari sengketa lahan tanah yang ada di Pekon Banjarejo.” Kami berharap DPRD dapat membentuk Pansus dan kami meminta bantuan hukum karena kami menganggap kasus Kakon Banjarejo adalah perdata bukan pidana,” jelas Ketua Apdesi Banyumas Joko Supriyono, dihadapan anggota DPRD, salah satunya Suherman dari politisi Partai Golka dapil banyu mas, pada Jumpa Pers, Rabu kemarin di Balai Pekon Sukamulya.
Menyikapi permohonan dari para kakon se-Kecamatan Banyumas, maka Suherman anggota DPRD berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPRD.
Sebab menurutnya, kasus Kakon Banjarejo sudah masuk keranah hukum.”Maka pihak DPRD perlu konsultasi dengan pihak Pemkab untuk mengambil langkah berikutnya. Rupanya tidak hanya sampai di pansus DPRD, melainkan sudah diketahui ketua Komisi 1 DPRD Provinsi,seperti gayung bersambut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari, S.Sos, MH dan selaku ketua komisi 1 DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Lampung atas nama Herman yang merupakan Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang telah ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Lampung. Menurut keterangan masyarakat Banjar Rejo, Herman di tahan Polda Lampung terkait tumpang tindih alas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo, dimana Herman menjalankan tugas sebagai Kepala Pekon. Menurut Ririn, yang juga merupakan alumni Magister Hukum Unila “persoalan legalitas kepemilikan tanah/lahan seharusnya menjadi domain hukum perdata (Privat) yang terlebih dahulu diuji kebenaranya oleh Lembaga kompeten dibidang pertanahan secara berjenjang mulai kepala Pekon, Camat/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang apabila ada sengketa atau selisih maka tempat untuk menguji adalah Peradilan perdata”. Lanjut ketua Komisi 1 yang akrab disapa Mbak Ririn “Prinsip Penegakan Hukum pidana selalu mengedepankan azas legalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan akibat penahanan tersebut Herman dalam menjalankan tugas selaku kepala pekon atau Pemerintahan menjadi terganggu walaupun Kepala Pekon tidak juga memiliki hak imunitas”. Dasar pertimbangan tersebutlah Mbak Ririn sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung meminta kepada penyidik Polda Lampung untuk menangguhkan dan membebaskan Herman agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu sehingga fungsi-fungsi pelayanan dan Pemerintahan Pekon Banjar Rejo tidak terabaikan dan sebagai upaya yang kondusif menghadapi agenda politik Nasional yaitu Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019. “Kami selaku Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung akan mendiskusikan dan mengundang hearing Pihak Polda Lampung sebagai mitra kerja sekaligus mengkonsultasikanya dengan Pimpinan DPRD” tutupnya.
Reporter. : Bulloh
Editor. : Irlandia Karya dilaga