500 Orang Masa Berunjuk Rasa Di Polda Lampung

Bandar Lampung DAERAH LAMPUNG TERBARU

 

BANDARLAMPUNG (MDSnews)–Gabungan masyarakat pekon Banjarrejo kecamatan Banyu mas dan masyarakat pekon Pamenang kabupaten pagelaran sebanyak 500 orang masa,berunjuk rasa di depan Polda Lampung, masa yang berjumlah 500 orang menuntut agar Kepala Pekon Banjarejo Herman dan Sungeb selaku warganya yang di tangkap tertanggal 20 September 2018 segera dibebaskan Senin(24/9). Masa sebanyak 500 orang gabungan masyarakat Pekon Banjarejo dan Masyarakat Pamenang Kecamatan Pagelaran ,Kabupaten Pringsewu, Dalam orasinya, meminta kepada Polda Lampung, membebaskan Herman dari jeratan hukum pasalnya jelas si pelapor yakni Cuncun (Sutoyo), tidak memiliki hak atas tanah tersebut yang terletak di pekon Banjarejo karena Sutoyo baru memberikan uang muka kepada masyarakat.

“Kami meminta kepada penyidik Polda Lampung dan Kapolda Lampung untuk sesegera mungkin membebaskan Herman kakon Banjarejo” sambil sambutan suara histeris para pengunjuk rasa. dalam orasinya masa menyebutkan bahwa Sutoyo telah menyerobot tanah warga sehingga seharusnya Sutoyo ditangkap dan ditahan. karena perbuatannya”inilah masyarakat kecil selalu diperalat dan selalu dikalahkan dalam mempertahankan haknya oleh pihak yang berduit dan harus kita perjuangkan karena tanah tersebut benar benar milik rakyat kecil, masyarakat bukan milik Sutoyo ‘tegas masa. Akhirnya perwakilan pengunjuk rasa sebanyak sepuluh orang diantaranya ketua Assosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Kabupaten Pringsewu Ridwan diterima pihak Polda Lampung yakni Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dan Ditreskrimum “Kami meminta kepada Kapolda Lampung agar segera dilakukan penangguhan penahanan silahkan proses berjalan tetapi kami dari APDESI tetap meminta bapak Kapolda agar memberikan penangguhan penahanan kepada Herman ” kata Ridwan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu. Diketahui sebelumnya pada tahun 2005 Sutoyo memberikan uang sebesar RP 167 juta lebih kurang kepada Muslihuddin dan oleh Muslihuddin uang tersebut di pakai DP/panjer/uang muka tanah kepada 40 orang warga yang memiliki tanah di area Bendungan Way Sekampung atau di pekon Banjarejo serta diakui oleh Muslihuddin sesuai suratnya yang ditujukan kepada Majelis Hakim Kota Agung dalam perkara nomor 06/Pdt-G/2017/PN.KOT perihal jawaban perkara nomor 06/Pdt-G/2017/PN.KOT dalam perkara tersebut dimenangkan oleh Sutoyo. Atas putusan pengadilan Negeri Kota Agung Akhirnya pihakasyarakat mengajukan banding ke pengadilan tinggi Tanjungkarang di Bandarlampung dan akhirnya pengadilan tinggi membatalkan putusan PN Kota Agung tersebut nomor 16/PDT/2018/PT.Tjk.

Reporter : Bulloh

Editor : Irlan Karta Dilaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *