Lampung Barat (MDSnews) – Kapolres Lampung barat Akbp Tri Suhartanto Sik pimpin Apel pagi selasa 25 September 2018.
Menyampaikan Arahan tentang Netralitas Anggota Personil Polri dengan mempedomani ST/2377/IX/HUK.7.1./2018 tanggal 23 -9-2018 pedoman dan larangan bagi anggota Polri dalam Pemilu
sbb : dilarang membantu mendeklarasikan bakal capres/ cawapres/caleg, dilarang menerima/memberikan/meminta/mendistribusikan janji hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun.
Dilarang menggunakan /memasang /menyuruh org lain utk memasang atribut-atribut pemilu.
dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye
pertemuan partai politik kecuali pam yang berdasarkan surat perintah tugas.
dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan capres/cawapres baik melalui media massa media online dan media sosial
dilarang melakukan foto bersama dgn bakal pasangan capres/cawapres massa dan simpatisannya
dilarang foto/selfie dimedsos dgn gaya mengacungkan jari telunjuk jari jempol maupun dua jari membentuk huruf “v” yg berpotensi dipergunakan oleh pihak
tertentu utk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan
dalam bentuk apapun kepada Paslon
Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon
Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol.
Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan
menganjurkan utk menjadi Golput
Dilarang memberikan informasi kpd siapapun terkait dgn
hasil perhitungan suara
Dilarang menjadi panitia umum pemilu anggota komisi pemilihan umum (kpu) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu)
sanksi penegakan thdp pelanggaran anggt polri yg tdk menjaga
netralitas dlm penyelenggaraan pileg/pilpres 2019 diantaranya tertera
dlm psl 9 ppri no 2 thn 2003 ttg peraturan disiplin dgn rincian teguran tertulis penundaan mengikuti dik paling lama 1 (satu) tahun
penundaan kenaikan gaji berkala penundaan kenaikan pangkat utk paling lama 1 (satu) tahun mutasi yg bersifat demosi penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari
untuk pelanggaran kode etik profesi polri tertera dlm psl 21 perkap no 14
thn 2011 ttg kode etik profesi Polri
perilaku pelanggar dinyatakan sbg perbuatan tercela kewajiban pelanggar utk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan/atau scr tertulis kpd pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan kewajiban pelanggar utk mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan keagamaan dan pengetahuan
profesi sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bln dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yg bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) thn dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yg bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yg bersifat demosi
sekurang-kurangnya 1 (satu) ptdh sbg angg polri bagi bhayangkari yg bukan polwan walaupun memiliki hak suara sebaiknya tetap menghindari hal tsb diatas sebagaimana
bhayangkari merupakan bagian dari keluarga besar Polri dan akan berpengaruh kepada suami serta jangan berada ditempat dan waktu yang salah.
Alhamdulillah mari kita tulus melayani dan respons cepat masyarakat kita untuk NKRI. (Frans)