TUBABA,(MDSnews)–Memasuki tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang terjadwal dari tanggal 23 seftember 2018 sampai dengan 13 april 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui surat yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, S.Sos, nomor 0388/K.L.A/PM.00.02/IX/2018 menyampaikan ketentuan dan larangan kampanye pada pemilu tahun 2019.
Ketentuan dan larangan kampanye tersebut disampaikan kepada ketua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 kabupaten Tubaba yang juga ditembuskan kepada PWI Tubaba. Diketahui bahwa ada 15 Parpol peserta pemilu di Tubaba antara lain, partai PKB, partai GERINDRA, PDIP, partai GOLKAR, partai NASDEM, partai GARUDA, partai BERKARYA, PKS, partai PERINDO, PPP, PSI, PAN, partai HANURA, partai DEMOKRAT, dan PBB.
Selain mengatur tentang ukuran dan jenis alat peraga kampanye serta larangan penyebarannya pada tempat-tempat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 a quo, juga diatur tentang larangan keikutsertaan pejabat pemerintah dalam kampanye, antara lain ASN, Kepala desa, Perangkat RK.RT desa dan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 a quo pasal 6 ayat (2) peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.
Pada sisi lain ketentuan dan larangan kampanye tersebut juga mengatur tentang sangsi pidana dan denda terkait politik uang (money politic) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 a quo bahwa, pelaksana, peserta dan tim kampenye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.(Sanur/Arpani)