Lampung Barat, (MDSnews)–Rabu 26 September 2018 kapolres lampung barat Akbp Tri Suhartanto Sik di Pekon kota jawa kecamatan Bengkunat kabupaten Pesisir Barat melaksanakan sosialisasi Pengertian dari Radikalisme adalah tindakan atau
melekat pada kelompok orang yang menginginkan perubahan baik sosial, politik, dengan menggunakan paham kekerasan dan bertindak ekstrim.
Penyebab muncul dan berkembangnya paham radikalisme :
Dipicu oleh rasa frustasi akibat terpurunya perubahan cepat sosial budaya di masyarakat, Aliran sesat kerap muncul terkait erat dengan beragam faktor sosiologis masyarakat, tingginya angka kemiskinan, tingkat stres sehingga banyak orang mencari jalan pintas.
Faktor lainnya karena masyarakat mudah tertipu dan berfikir secara irasional, terhadap suatu hal yang bila di pikirkan sebenarnya bertetangga dengan akal sehat BAHAYA RADIKALISME, Dapat merugikan terhadap kedaulatan bangsa dan negara di bidang ipoleksosbudkam, secara materi mengakibatkan keruskan Objek Objek vital nasional, fasilitas publik negara serta sarana dan prasarana umum lainnya sedangkan secara non materi akan menjatuhkan wibawa pemerintah lalnnya negara kesatuan Republik Indonesia karena di anggap tidak dapat menjaga keamanan negara.
Bentuk Bentuk Kegiatannya
rekruitmen membentuk kelompok ekslusif dalam bentuk sel jaringan radikalisme. melakukan pembenaran dalam rangka mengumpulkan dana dalam bentuk kegiatan perampokan (FA’I) untuk perjuangan kelompoknya. bentuk kegiatan perampokan (FA’I) untuk perjuangan kelompoknya. selalu melakukan tindakan kekerasan yang akan mengakibatkan / menimbulkan korban jiwa, harta benda dan harkat martabat bangsa indonesia. melakukan aksi aksi teror (menakut takuti)
Cara mengatasi & menolak paham radikalisme yaitu tidak terpengaruh terhadap ajakan untuk ikut pengajian dengan berkelompok yang pelaksanaan nya sembunyi sembunyi dan berpindah pindah. Pilih tempat tempat pengajian yang umum seperti masjid, musholla dan rumah yang bersifat rutin. Bila ada persoalan dan permasalahn pilih orang yang sudah di kenal dan di anggap mampu untuk memberikan solusi. Tidak mudah memberikan fasilitas pribadi kepada yang belum jelas identitasnya, terapkan wajib lapor masyaraakat yang dan selalu memprioritaskan sistim lingkungan dan tumbuhkan jiwa gotong royong.
Tanda Tanda khusus Tatap mata dan pandangan mata yang mencurigakan, berpakaian aneh tidak sesuai dengan lingkungan dan tidak lazim, keberadaan yang tidak lazim atau merupaskan yang asing di tempat tersebut, Mengeluarkan pertanyaan, pembicaraan yang gaya bahasanya yang tidak lazim orang lain.
Dilanjutkan pemberian bantuan oleh Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto Sik
1. Ring boy 10 buah
2. Bendera merah putih 10 buah
3. Teks pancasila 40 buah
4. Sembako ke 40 org, (Prans).