Kapolres Lambar Hadiri Sosialisasi PKPU

Lampung Barat

Lampung Barat (MDSnews) – Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto Sik menghadiri RAPAT KOORDINASI dan SOSIALISASI PKPU NO.23 TAHUN 2018.Tentang kampanye pemilu 2019.

Medinas Lampung News”,Selasa 2 September 2018 hadir dalam kegiatan ini Para pengurus partai politik selampung barat
– PKB.
– GERINDRA.
– PDIP.
– PPP.
– NASDEM.
– PKS.
– BERKARYA.
– GARUDA.
– PAN.
– PSI.
– PKPI.
– PERINDO.
– GARUDA.
– DEMOKRAT.
(kecuali HANURA dan PBB tidak mendaftarkan caleg).

Sambutan Kapolres Lampung Barat:
AKBP TRI SUHARTANTO.Sik.
Assalmualaikum wr wb.
Salam sejahtera.
Trimaksih atas kesempatan yg diberikan kpd kami.

Sebagai rasa empati kita terhadap bencana gempa bumi dan sunami di sulawesi tengah donggala dan palu serta untuk para korban bencana mari kita menundukkan kepala sejenak bersama untuk mendoakan saudara saudara kita yang disana.

Selanjutnya dalam kesempatan ini saya akan memberikan gambaran kepada saudara bahwa tugas pokok Polri sesuai UU No 02 Tahun 2002 adalah melaksanakan harkamtibmas penegakan hukum dan melindungi mengayomi melayani masyarakat dalam hal kaitannya pemilu saat ini kita memasuki tahapan kampanye dasar utama Polri dalam menjaga harkamtibmas pemilu 2019 sudah yaitu
UU NO.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. UU NO 7 tahun 2017 tentang pemilu. PKPU NO 23.tahun 2018 tentang Kampanye. PERKAP NO.6 tahun 2012.Tentang tata cara penerbitan STTP kampanye.

Bahwa pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang dasar Negara Republik Indonesia 1945. Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum berupa kegiatan kampanye. Kegiatan kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk menyampaikan program program calon yang bersangkutan kepada masyarakat sehingga setiap penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Pemberitahuan Kampanye (STTP) merupakan surat yang diajukan oleh peserta kampanye Pemilu untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye yang akan diselenggarakan.
Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan, apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan oleh Polri mengambil langkah langkah sesuai standart prosedur.

Tugas Polri khususnya Polres lampung barat tanpa dukungan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan / steakholder setempat maka dipastikan tidak dapat maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam memberikan pelayanan dan pengamanan khususnya tahap kampanye saat ini.

STTP kampanye akan menjadi dasar Polri dalam bekerja memberikan pelayanannya
Kami menghimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap menjaga persaudaraaan & kekeluaargaan.
Siapa lagi yang peduli dengan masyarakat kabupaten lampung barat kalau bukan kita yang berada disini. (frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *