Lembaga Pendidikan Minak Kemalo Bumi Lampung STAI Tuba Siap Hadapi Gugatan Di PN Menggala.

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Menanggapi gugatan atas tanah bangunan gedung kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang (Tuba) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala oleh Law Firm DR.Sumitro Asmita Kesuma, SH & Partner kuasa hukum penggugat M.Susilah dan delapan penggugat lainnya, Dr.Abu Thalib Khalik, M.Hum selaku ketua lembaga pendidikan Minak Kemalo Bumi Lampung STAI Tuba mengaku siap menghadapi gugatan baik didalam maupun diluar pengadilan.

” Status tanah gedung kampus ini adalah tanah hibah dari Aruji bin Usman (Alm) dalam wilayah umbul tulung randu Pagar dewa, yang telah dibuka dan dikuasai oleh keluarga besarnya semenjak tahun 1929  yang silam ,” terang Abu Thalib Khalik, selasa (2/10/2018) saat ditemui Medinas Lampung News.co di kampus STAI Tuba jalan lintas timur 19 cahyo randu kecamatan Pagar dewa kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Berdasarkan surat hibah tersebut lanjut Abu Tahlib Khalik pihaknya mengajukan Ijin Membangun Bangunan (IMB ) yang di tandatangani kepalo Tiyuh,camat Pagardewa dan disetujui oleh pemkab Tulang Bawang Barat, maka jadilah kampus ini dan kami tempati hingga saat ini.

” Terkait gugatan dari ahli waris Samudji (Alm) selaku pemegang sertifikat SHM No. 129/1998 dan SHM No. 160/1998 di Pengadilan Negeri Tulang Bawang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, kita percayakan kepada penasehat hukum kami termasuk Kementerian Agama juga memberikan kuasa kepada penasehat hukumnya,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Dr.Abu Thalik Khalik, M.Hum bahwa, pendirian STAI Tulang Bawang sejak dari awal telah melibatkan pejabat daerah, bahkan saat tim asesor dari Dikti memeriksa kelengkapan administrasi, kami didampingi oleh para pejabat daerah terkait, karena itulah kami yakin prosedur pendirian STAI Tuba ini tidak ada yang melanggar aturan dan ketentuan hukum.(Sanur/Arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *