Pringsewu (MDSnews)–Empat penjabat kepala pekon (desa) dari tiga kecamatan di Kabupaten Pringsewu Lampung dilantik oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A.
Mereka yang dilantik adalah Prawono (Pj Kapekon Ambarawa Timur, Ambarawa), Sukasilo (Pj Kapekon Tl.Agung, Gadingrejo), Sardi (Pj Kapekon Mulyorejo, Banyumas), dan Astaman Yudha (Pj Kapekon Banyuurip, Banyumas).

Acara pelantikan yang digelar Rabu (3/10) ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD serta tokoh masyarakat, camat dan uspika serta sejumlah kepala pekon. Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. dalam sambutannya
mengatakan tugas dan kewenangan penjabat kepala pekon itu sama dengan kepala pekon definitif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2) PP No.43/2014, bahwa penjabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
Namun yang lebih penting, kata dia, salah satu tugas utama penjabat kepala pekon, adalah mempersiapkan, memfasilitasi, selaligus melaksanakan pemilihan kepala pekon definitif, selain harus mampu melayani secara adil seluruh warganya.
Reporter. : Nanda Trijaya
Editor. : Bulloh