TUBABA,(MDSnews)–Kesepakatan tertulis bersama Parpol peserta Pemilu 2019, KPUD dan Bawaslu kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diruas jalan utama Tubaba yakni ruas jalan Mulyo Asri, Simpang PU ke arah Poned Panaragan Jaya Tulang Bawang Tengah beberapa waktu yang lalu menuai kritik dari Arsyad Idris hadi ketua DPD Partai Perindo Tubaba.
” Masih banyak yang saya lihat memasang APK diruas jalan utama Tubaba dan itu tidak bisa sesuai dengan kesepakatan tertulis bersama Parpol, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalau,” ujar Arsyad Idris hadi, jum’at (12/10/2018) saat berbincang bersama Medinas Lampungnews.co dalam sebuah kesempatan.
Sementara itu Midiyan, S.Sos ketua Bawaslu Tubaba melalui sambungan telpon mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran pemasangan APK Parpol yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
” Ya kita akan tindak tegas pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, tentu dengan tahapan-tahapan yang ada yang diawali dengan surat tegoran kepada ketua Parpolnya agar segera melakukan penertiban,” tegasnya.
Kepada Medinas Lampungnews.co, Yudi Agusman komisioner KPU Tubaba mengatakan bahwa APK Parpol yang dilarang pemasangannya diruas jalan utama adalah Banner caleg, Baliho, pamplet, foster dan alat peraga kampanye lainnya yang memenuhi unsur kampanye.
” Ya kalau bendera bisa dipasang diruas jalan utama sesuai kesepakatan, sebab itu atribut Partai Politik bukan APK, perinsipnya KPU hanya mengeluarkan aturan sementara yang melakukan pengawasan itu wilayahnya Bawaslu ,” tukasnya.(Sanur/Arpani)