LAMPUNG BARAT, (MDSnews)–Liwa 15 Oktober 2018 setelah melaksanakan FGD Deklarasi Damai dan Rapat koordinasi saat kapolres lampung barat Akbp Tri Suhartanto Sik guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Peratin Serentak Tahun 2018, Kapolres Lampung apel pagi mengintruksikan agar mempedomani hal hal sebagai berikut :
Dilarang membantu mendeklarasikan bakal calon Peratin, dilarang menerima / memberikan / meminta mendistribusikan janji hadiah sumbangan / bantuan dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan/ memasang/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilihan peratin. Dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar/ foto salah satu calon Peratin. Dilarang melakukan foto bersama dengan salah satu calon Peratin. Dilarang memberikan dukungan dan keberpihakan kepada salah satu calon Peratin. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan bakal calon Peratin bakal calon Peratin. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan salah satu calon Peratin. Dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara. Dilarang menjadi panitia umum maupun panitia pengawas dalam pemilihan peratin.(Frans,Aldy).
