Lampung Barat, (MDSnews)–Dua dari lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Pekon Tanjungraya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (11/10) akhinya berhasil di diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Balikbukit di backup Tim Tekab 308 Polres Lambar pada Sabtu (13/10) sekitar pukul 22:00 WIB dan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan pada Minggu (14/10) dini hari.
Dua dari lima pelaku tersebut yang di tangkap di wilayah Pulau Duku Kecamatan Teluk Agung Kabupaten Oku Selatan tersebut yakni berinisial DR (20) warga Puncak sekuning Kecamatan Ilir barat III, Kotamadya Palembang dan AN (21) Warga Beringin Teluk Kabupaten Musi Rawas.
Sementara tiga pelaku yang masuk dapatar pencarian orang (DPO) yakni NN (28), TH (20) dan AA (20) ketiganya merupakan warga Pulau Duku, Kecamatan Teluk Agung Kabupaten Oku Selatan.
Kapolsek Balikbukit AKP Abdurahman S.H., mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto S.Ik.,melalui Kanit Reskrim Ipda Jamalion., menjelaskan, penangkapan dua tersangka ini bermula dari laporan korban atas anama Sartim (54) warga Pemangku Sebelat, Pekon Tanjung Raya kecamatan Sukau dengan dasar laporan polisi LP/B/987/X/2018/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK BABU tanggal 11 Oktober 2018.
Ucapan terimakasih di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas pekon tj.raya kepada masyarakat dan aparat pekon tj.raya yang banyak membantu dalam proses pengungkapan ini.(Frans).