TUBABA,(MDSnews)–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Herwan Sahri,SH.,M.AP yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh (Kampung) Tingkat Kabupaten Tubaba, membalas surat empat calon kepala Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar.
Surat balasan Sekda yang ditandatangani 16 Oktober 2018, ditujukan kepada Ismangun Johan, Jiono, Heri Supri SG, SH dan Drs. Ponidi, MM selaku pemohon dalam surat 11 Oktober 2018 dengan Perihal Keberatan atas Proses Pemilihan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepalo Tiyuh Daya Sakti.
” Surat dari pemohon diterima oleh Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten pada Senin 15 Oktober 2018,” ujar sekda Herwan Sahri, rabu (17/10/2018) melalui sambungan telepon selulernya.
Di jelaskannya bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) dan (2) peraturan Bupati (Perbup) Tubaba nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepalo Tiyuh, bahwa laporan keberatan atas hasil pemilihan kepala Tiyuh Daya Sakti telah melebihi batas waktu yang di tentukan.
” Memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat (4) maka panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tubaba memutuskan tidak menindak lanjuti permohonan pemohon,” terangnya
Sementara itu Somad, kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba mengatakan bahwa, terkait surat ke empat orang pemohon itu tidak dapat dilanjutkan, sebab jelas bertentangan dengan Perbup.
” Seharusnya para pelapor menyampaikan permasalahannya dalam kurun waktu 3×24 jam. Tetapi mereka melapor ke Asisten 1 dengan membawa surat itu pada Senin 15 Oktober 2018, meski suratnya tertanggal 11 Oktober 2018, dan jelas waktunya sudah tidak bisa lagi ditindak lanjuti sebab telah di atur dalam Perbup nya.” terang Somad
Kabag Tapem itu menegaskan, surat permohonan itu seharusnya diberikan sesuai tanggal pembuatan surat tersebut yaitu 11 Oktober 2018.
“Jadi kita merujuk kepada Peraturan yang telah di tetapkan sebagai acuan bersama terkait Pilkati serentak Tubaba tahun 2018 di 19 tiyuh Bumi ragemsai mangei wawai,” tukasnya (Sanur/Arpani).