Jakarta (MDSnews)–Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan Pencurian di Barang Bukti Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan.
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring dan lain lain.
Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) telahbmengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus pencurian dengan barang bukti dibawah 2,5 juta di atas dilarang ditahan di penjara.
Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2\/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
“Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” tegas Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju. ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.
Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.
“Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” papar Anggara.
Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut.”Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut,” papar Anggara.
Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Reporter : Bram Wijaya
Editor. : Bulloh.
Tambah kacau negeri ini…
Pencarian merajalela di mana mana…
Tambah banyak orang-orang yg tidak mau bekerja..
Mengandalkan hidupnya dari mencuri.
Korban pencurian hanya bisa apa…?
Ahirnya bisa kesal dan main hakim sendiri..
Sangat adil buat rakyat kecil, karena semua tindak pidana ringan lebih baik di musyawarahkan
Maling sekarang juga makin santai ..tinggal ambil barang yg harganya dibawah 2.5 juta aja per hari… toh ga akan dipenjara ini
Tetap ada hukuman nya… seperti ganti rugi, misalnya
Dengan kesimpulan KUHP MA, Dengan pencurian dibawah 2;5 juta tidak hukum baik kami terima,
Tapi ada hal yang harus kami tanyakan ,terkait kami para petani perkebunan kelapa sawit,kami hanya memiliki 2 HT sawit,selalu di curi sampai 1 ton dengan hasil 2 ton per sekali panen , bagaimana tidakan kami dengan si pencuri sawit tersebut?
Apakah kami harus mengambil tindakan sendiri dan menghukum masa parapencurian sawit , mohon petunjuk nya .kepada penegak hukum.
Orang yang melakukan tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan harus nya di lihat atau digolongkan menjadi 2,
1. Karena terpaksa (bisa dimusyawarahkan atau ganti rugi)
2. Menjadikan mata pencaharian
Kalau poin pertama bolehlah perma dijalankan sebagai dasar hukumnya. Tetapi kalau poin 2 itu namanya pelaku memanfaatkan celah hukum untuk dimainkan & harus ditindak.
Itu baru keadilan bagi masyarakat miskin
Peraturan apa ini..Yang nama nya MALING tetap MALING…Yang bikin aturan ini mau melindungi MALING ya ???
Hp second itu skrang hrga ny skitar 1jt-2jt…Jd yg maling hp ga bsa dtahan donk…
Pakai lah otak mu bikin aturan…