Bandarlampung (MDSnews)–Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dari hasil pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.
Alasannya, sebagai Komisioner KPU, Agus tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
Hasil rapat KPU Provinsi, setelah dikaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Akhirnya semua komisioner sepakat memberhentikan sementara,” tegas Nanang.
Nanang mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.
“Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara,”ungkapnya.
Reporter. : Bulloh
Editor . : Irlan.