TULANG BAWANG BARAT,(MDSnews)– Persidangan sengketa tanah yang berlokasi dijalan lintas timur km 19, Cahyo randu kecamatan Pagar dewa kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang kini telah didirikan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang (Tuba) memasuki sidang ke empat, pada senin (22/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Tulang Bawang.
Sidang dengan nomor perkara 27 dipimpin oleh hakim Juanda Wijaya, MH, M Juanda parisi, MH, M. Yudhi Syahputra, MH, dengan panitera Sungkowo Prastyo, MH,. Sidang dimulai pada pukul 15 : 15 menit dengan agenda penyerahan perbaikan gugatan dari pengacara penggugat.
Irfan Rinaldi, SH. M.hum bertindak dan untuk atas nama pemberi kuasa perkara perdata nomor.27/Pdt.G/2018 pada tanggal 18 Juni 2018 dari keluarga almarhum, Samuji pemegang sertifikat dengan nomor .BPN.II/KW/150/SK/HM/Prona/SWD/98. Yang terbit pada tanggal 8 Januari 1998.
” Agenda sidang menyerahkan perbaikan gugatan, dan memanggil kembali para tergugat dari Pemda Tulang Bawang Barat dan dari DPRD Tulang Bawang Barat,” ujarnya, Senin (22/10/2018) saat berbincang bersama Medinas Lampungnews.co.
Dikatakan lebih lanjut oleh Irfan bahwa, dalam sidang ke empat, senin (22/10/2018) hanya dihadiri oleh pengacara dari STAI, sedangkan tergugat dari kementerian Agama tidak hadir.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang, Abu Thalib Khalik, dan 16 orang atas nama lembaga pemerintah pusat dan daerah kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat digugat sebesar Rp 8,7 milyar rupiah atas penguasaan tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi gedung kampus STAI Tulang Bawang.
Ke 16 orang tersebut diantaranya, lima orang pembantu ketua STAI Tuba, Ditjen Pajak Depag RI, ketua Tim visitasi Depag RI, Bupati Tulang Bawang Barat, sekdakab Tulang Bawang Barat, ketua komisi B DPRD Tulang Bawang Barat, ketua komisi C DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat, dan kepala Badan Pertanahan kabupaten Tulang Bawang.
Irfan Rinaldi, mengatakan sidang ke empat ini di ambil karena pihak tergugat enggan untuk menerima tawaran mediasi yang ditawarkan pihak penggugat pada sidang perkara sebelumnya.
Sementara ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang, Abu Thalib Khalik, menanggapi dingin gugatan sebesar Rp 8,7 milyar rupiah kepada lembaga pendidikan yang dipimpinnya di Pengadilan Negeri Tulang Bawang.
Lebih lanjut dikatakan oleh Abu Thalib Khalik, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan baik di Pengadilan maupun diluar pengadilan untuk mempertahankan hak kuasa atas tanah hibah yang saat ini digunakan sebagai tempat belajar mengajar oleh ratusan mahasiswa STAI yang bernaung dibawah yayasan lembaga pendidikan Minak Kemala Bumi tersebut.
Demikian dikatakan, Abu Thalib, saat ditemui Medinas lampungnews.co beberapa waktu lalu dikantor STAI Tuba, Jl.Lintas Timur KM 19 Cahyou Randu Tulang Bawang Barat, pihaknya meyakini status tanah yang di jadikan lokasi pembangunan gedung STAI Tuba saat ini adalah sah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pendirian sebuah perguruan tinggi.(Sanur)