Irfan Rinaldi Menuding Hibah Tanah Kepada STAI Tuba Cacat Hukum.

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT,(MDSnews)–Irfan Rinaldi, Kuasa hukum penggugat tanah seluas 3.500 meter persegi yang dikuasai Sekolah tinggi agama Islam (STAI) Tulang Bawang (Tuba) menuding keras, ketua STAI Tuba, Abu Thalib Khalik, mengada-ada atas hibah tanah gedung kampus tersebut dan cacat hukum.

” Semua orang tahu jika diatas lahan tersebut dahulu pada tahun 1970 dibangun dan di tempati oleh kantor PU, kemudian pada tahun 1998 tanah tersebut dikonversi menjadi tanah garapan dan bersertifikat hak milik atas nama Samuji dan Rina,” jelasnya.

Bagaimana mungkin lanjutnya, tiba tiba pada tahun 2015 pihak STAI Tuba, Abu Thalib Khalik mengatakan pihaknya mendapat hibah terhadap lahan tersebut, yang kemudian dijadikan alasan untuk mendapatkan izin dari dan minta dana hibah untuk membangun STAI Tuba.

Dugaan pemanfaatan lahan seluas 3.500 hektar di jalan raya lintas timur km 19 Cahyo randu kecamatan Pagar dewa kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) oleh yayasan Minak Kemala Bumi, diakui oleh pihak Abu Thalib Khalik selaku ketua STAI Tuba.

“Kami pindah dari Poltekkes Menggala pada bulan Maret 2013, karena ada hibah tanah dari masyarakat yaitu saudara Arjuni bin Usman, orang sini dan masih disini saat ini, berdasarkan surat hibah itulah kami mengajukan IMB yang di tandatangani oleh camat Pagar dewa, dan di setujui oleh bupati Tulang Bawang Barat maka jadilah tempat ini dan kami tempati hingga saat ini,” ujarnya.

Terkait adanya gugatan dari Irfan Rinaldi atas nama ahli waris Samudji (Alm) selaku pemegang sertifikat SHM No. 129/1998 dan SHM No. 160/1998 di pengadilan negeri Menggala dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Tulangbawang, sejak 18 Juni 2018 dan kini telah memasuki sidang yang ketiga kalinya.

Abu Thalib menjelaskan, bahwa dalam tuntutan penggugat tidak hanya melakukan tuntutan kepada lembaganya saja, namun kepada sejumlah lembaga diantaranya departemen agama RI, dan pejabat daerah di dua kabupaten yakni Tulangbawang dan Tulangbawang barat.

” Jadi selain saya ada 16 nama yang disebutkan dalam gugatan itu, dan kita percayakan kepada penasehat hukum kami termasuk kementerian agama juga memberikan kuasa kepada penasehat hukumnya,” ujarnya.

Kepada Medinas Lampungnews.co saat ditemui beberapa waktu lalu, Abu Thalib Khalik, mengatakan bahwa, sejarah STAI Tuba pada mulanya berkedudukan di gedung Poltekkes Menggala, menempati lahan seluas +- 1 hektar bekas rumah sakit daerah Tuba, hibah dari pemerintah daerah kabupaten Tuba yang di tandatangani oleh bupati Tulang Bawang, Abdurrahman Sarbini pada tahun 2008, yang diberikan kepada panitia pendiri STAI Tulang Bawang.

“Jadi pendirian STAI Tuba ini dari awal telah melibatkan pejabat daerah, bahkan saat tim asesor dari Dikti memeriksa kelengkapan administrasi kami didampingi oleh para pejabat itu, karena itulah kami yakin prosedur pendirian STAI Tuba ini tidak ada yang melanggar aturan hukum,” kata Abu Thalib sambil menunjukan surat hibah dari Pemda Tuba bernomor B/…./420/TB/2008.

Saling klaim kebenaran kepemilikan lahan tersebut, sebelumnya juga disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, yang bertekad akan memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh lembaga pendidikan STAI Tuba.

“Kami sudah cek kebenaran sertifikat di BPN dan benar lahan tersebut milik klain kami, maka itu kami siap banding jika nantinya kalah di tingkat pengadilan ini,” ujar Irfan.

Diberitakan sebelumnya, STAI Tulang Bawang (Tuba) menjadi tergugat dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, sejak 18 Juni 2018 dan kini telah memasuki sidang yang keempat kalinya.(Sanur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *