Berkedok Dukun Tipu Gelap Korban Hingga 216 Juta

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU
Tanggamus (MDSnews)—Unit PPA Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial UM (39), warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, UM, tersangka tipu gelap terbukti dan syah berdasarkan 2 alat bukti melakukan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) terhadap Darsono (59) warga Tangkit Serdang yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Selasa (23/10/18) pukul 14.30 Wib saat berada dirumahnya.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan Darsono dengan 2 alat bukti yang cukup diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (25/10) diruang kerjanya.
Lanjut Kapolsek, dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku dukun bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya.
“Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali perobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp. 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, uang sebanyak itu diserahkan dalam 6 tahap baik secara langsung maupun transfer bank.
“Tersangka menjanjikan setelah 7 kali perobatan, uang akan kembali dengan dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, adapun cara pengobatan yang dilakukan tersangka, dengan membakar sesajen kemudian uang persyaratan dimasukan kedalam kotak anyaman rotan setelah uang lalu dipindahkan ke bawah bantal.
“Uang tidak boleh dikurangi, dan tersangka mengatakan kepada korban, nanti uang tetap akan tetap utuh sampai istri korban sembuh,” imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya namun uang tersebut telah habis dipakai membeli sesajen dan kebutuhan sehari-hari.
“Benar pak 6 kali sebanyak Rp. 216 juta, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari dan membeli sesajen,” tutur tersangka bertubuh gemuk dan berambut pendek tersebut.
Reporter.      : Nanda Trijaya
Editor.           : Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *