3 Penjudi Koprok Diamankan Polsek Pagelaran 

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)–Polsek Pagelaran Polres Tanggamus mengamankan 3 terduga pelaku perjudian jenis koprok di Pekom Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Sabtu (27/10/18) malam. Ketiga terduga berinisial SA (34) selaku bandar, pengguncang warga Pekon Lugusari Pagelaran, SU (54) dan RS (40) keduanya berprofesi petani warga Pekon Giri Tunggal Pagelaran Utara.
Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti 1 lapak dadu, 4 mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 aki sepeda motor dan 1 bokhlam lampu dan uang tunai Rp. 234 ribu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengungkapkan, ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul 23.30 Wib saat berjudi koprok ditengah persawahan di wilayah Pekon Giri Tunggal Pagelaran Utara.
“Perjudian dilaksanakan para terduga di tengah sawah yang ditanami jagung, sehingga jika dari jauh tidak terlihat,” ungkap Iptu Edi Suhedra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (28/10/18) pagi.
Lanjutnya, penangkapan para terduga berdasarkan laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut sangat resah karena ada perjudian koprok, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tampa buang waktu pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap para penjudi koprok.
“Lebih lanjut dari Informasi masyarakat sekitar pukul 22.00 Wib, dan kemudian kami begerak namun berhasil mengamankan 3 terduga, selebihnya kabur ke arah sawah dan arah yang gelap,”jelas Iptu Edi.
Sementara menurut pengakuan SA selaku bandar, perjudian dibukanya sekitar pukul 20.00 Wib, dia memperkirakan pemain lebih dari 10 orang. “Banyak pak 10 orang lebih, cuma saya tidak hafal orang-orangnya,” tuturnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku dalam pemeriksaan intensif Polsek Pagelaran, guna mempertanggung jawabkan  jawabkan perbuatannya ketiga pelaku di amankan di polsek pagelaran.ketiga para pelaku perjudian dapat dijerat pasal 303 KUPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter.   : Nanda Trijaya. Davit.
Editor.        : Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *