Tim Gabungan Inspektorat Monitoring Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa Tahap II Tahun 2018

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)– Tim Monitoring Evaluasi yang terdiri dari Inspektorat kabupaten Pringsewu, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon/Desa(BPMP) Kabupaten Pringsewu, Melakukan Monitoring Evaluasi (Monev)Administrasi Dana Desa serta Anggaran Dana Pekon Tahap 2, di Sepuluh(10) pekon se kecamatan pagelaran utara, di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pagelaran Utara Pringsewu, Senin (29/10/18).
Kehadiran Tim Monitoring Evaluasi (Monev)
di sambut sekretaris Kecamatan pagelaran Utara Drs Hartoyo MM. dalam sambutannya sekcam mengucapkan selamat datang kepada Tim Inspektorat BPMP, Dinas PU yang melakukankan Monitoring evaluasi di masing-masing Pekon di seluruh Kecamatan pagelaran Utara, dalam bentuk pembinaan tertib administrasi keuangan Desa Sekaligus Cek fisik pekerjaan Dana Desa tahap 2 (Dua) 2018. semoga dalam acara monitoring pembinaan tertib administrasi dana desa dan dana Pekon dapat terserap serta dapat menerapkannya. “harap sekcam”.
Monitoron Evaluasi di gelar melalui kegiatan diskusi guna mengetahui hambatan dan kesulitan pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa mulai dari perencanaan, penata usahaan dan pelaporan,kegiatan Monev yang langsung dilaksanakan ke Pemerintah Desa di pagelaran utara(pantura). Selain itu, dikatakan juga bahwa kegiatan ini berbeda dengan kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh lembaga pengawasan pemerintahan seperti Inspektorat ataupun instasi plaksana lain. Tujuan utama dari Monev ini adalah melihat langsung kondisi di lapangan, mengumpulkan apa saja hambatan yang ditemui dalam pengelolaan Dana Desa untuk kemudian disusun sebagai laporan guna menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien,” jelas Tri Haryono Kabid pembangunan dan pengembangan.
Lebih Lanjut di katakan  Tri Haryono, dengan diadakannya Monitoring evaluasi di kecamatan pagelaran Utara ini, bertujuan, untuk demi tertib nya administrasu dalam pengelolaan keuangan pekon dan juga pengelolaan pekon, sehingga proses pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan pengelolaan tetap harus Berlandaskan yaitu, transparansi, partisipasif, akuntabel, agar dapat bisa dipertanggungjawabkan. intinya bertujuan, agar masyarakat harus tahu melalui salah satunya, pemberitahuan informasi tentang pelaksanaan pembangunan baik itu dimulai dari perencanaan, Hingga sampai Pada Kegiatan pelaksanaan. sehingga peran masyarakat pun bisa ikut serta berperan aktif sebagai pengawas /control, bertujuan agar masyarakat bisa tahu kegiatan pembangunan apa saja yang dilaksanakan oleh pekon yang dilaksanakan/Di kerjakan melalui anggaran dana pemerintah Baik itu Dana Desa Ataupun Dana Pekon. dengan adanya pekerjaan yang transparansi maka masyarakat dapat melihat langsung perkembangan pelaksanaan pembangunan di pekon mereka masing-masing dapat jelas terlihat tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.”jelas Tri Haryono.
Reporter . : Davit Segara
Editor.       : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *