SOSIALISASI PROGRAM BEDAH RUMAH BSPS TAHUN 2018

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)—Dasar hukum pelaksanaan BSPS ini adalah Peraturan Mentri Pekerjaan Umum  Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Bantuan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah untuk meningkatkan prakarsa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembangunan / peningkatan kualitas rumah dengan sarana, sarana, dan utilitas.
Sosialisasi Program Bantuan Bedah Rumah, digelar di Balai Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung Kamis 15/11/18.pukul 14:30.wib.
Sosialisasi dihadiri Aparatur Pekon Neglasari, BHP, Pendamping Program Pelaksana Bedah Rumah, Warga Masyarakat calon penerima bantuan bedah rumah stimulan swadaya.
Muhammad Anas, Kepala Pekon Neglasari, akrab disapa dengan panggilan Kosim, membuka sosialisasi dan sekaligus berharap, dengan adanya program pemerintah berupa bantuan Perumahan stimulan swadaya ini, seluruh masyarakat yang telah terdata berjumlah 90 KK, sedangkan kuota yang dimiliki untuk Pekon Neglasari yaitu 90KK,ini nantinya akan dilakukan peninjauan langsung di masing-masing tempat calon penerima dan selanjutnya akan langsung dilakukannya pendataan ulang melalui proses verefikasi untuk memastikan siapa yang layak atau tidaknya menerima bantuan. Bagi masyarakat yang nantinya lulus verifikasi sebagai penerima bedah rumah karna mungkin di anggap layak untuk menerima bantuan, diharapkan keseriusannya kesungguhannya untuk dibangunkan sesuai aturan. Bagi warga yang sudah terdata namun mungkin masih sedikit banyak memiliki kendala baik itu surat-menyurat atau lain sebagainya, diharapkan agar tidak sungkan-sungkan bertanya atau langsung bisa menghubungi pihak Pendamping Bedah Rumah,bisa juga melalui aparat pekon agar supaya pelaksanaan bedah rumah nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun sesuai harapan yaitu bisa mencapai 100% sukses.”Jelas Kosim.
Sementara Gunawan baskoro.ST didampingi Meri Nabilla,S.S, TFL Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran utara selaku pendamping resmi yang ditunjuk langsung oleh provinsi menjelaskan, bahwa Warga Penerima bantuan bedah rumah akan menerima bantuan senilai 17,5jta/Kk terbagi untuk masing-masing peruntukannya, yaitu 15jta itu berupa bantuan matreal dan 2,5jta upah tukang/pekerja.Dana yang digunakan untuk rumah yang semula bilik bambu menjadi batu bata dan perbaikan atap yang rapuh dari rawan untuk roboh itu yang menjadi prioritas sasaran program bedah rumah. dikatakan Gunawan, “jika nanti ada sekelompok orang atau oknum yang mengaku-ngaku utusan provinsi atau lain sebagainya,dengan membawa program serupa,kami berharap untuk tidak sedikitpun mempercayainya,jika itu ada segera untuk dapat menghubungi kami secepatnya agar tidak ada yang saling dirugikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,mengingat ini sudah memasuki bulan tahun politik”.”Jelas Gunawan.
Lebih Lanjut di katakan Gunawan,
Tujuan Kegiatan BSPS adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari perumahan yang sehat, aman, serasi dan berkelanjutan.
Bentuk BSPS terdiri atas uang dan / atau barang.
BSPS Bentuk Uang
BSPS dalam bentuk Uang diberikan kepada perseorangan penerima bantuan untuk dipergunakan untuk membeli bahan Bangunan. Dalam hal penerima BSPS tidak memiliki kemampuan untuk mewujudkan Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kualitas (PK). BSPS dalam Bentuk uang dapat digunakan untuk upah kerja.
BSPS Bentuk Barang
BSPS dalam bentuk barang Terdiri atas:
BSPS dalam bentuk Bahan Bangunan Untuk Rumah
BSPS dalam bentuk Rumah, atau
BSPS dalam bentuk Bahan Bangunan untuk PSU.
Jenis Kegiatan BSPS terdiri atas: Pembangunan Baru, Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Prasarana dan sarana Umum.
Jenis Kegiatan Pembangunan Baru Meliputi kegiatan:
Pembangunan Baru (PB) Menggolongkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan tingkat kerusakan total
Pembangunan Rumah Baru (PB) di atas kavling tanah matang.
Penerima BSPS meliputi Perseorangan Dan Kelompok Penerima BSPS
Perseorangan dapat menerima bantuan berupa uang, bahan bangunan, atau rumah. Perseorangan yang dapat menerima bantuan adalah MBR dengan tuntas sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
Memiliki atau menguasai tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas, tidak dalam status sengketa, dan sesuai tata ruang.
Belum memiliki rumah, atau memiliki dan mempelajari rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni.
Belum pernah beli BSPS dari pemerintah.
Pemahaman tentang pembayaran minimum provinsi lokal.
Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan rencana Membangun atau meningkatkan kualitas rumah;
Bersedia membuat grup paling banyak 20 (dua puluh) orang;
Bersedia membuat surat pernyataan yang beralasan lain berisi:
Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan bantuan; dan
Bersedia: ketentuan BSPS
Kelompok penerima BSPS yang ingin menerima bantuan bahan bangunan
Untuk target yang akan dilaksanakan oleh Pekon Neglasari  pada tahun 2018 ini sejumlah 90 Rumah. Program yang Diharapkan setelah dilaksanakannya ini diharapkan dapat mengurangi Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Desa Negla Sari.
Reporter  Davit Segara
Editor.      Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *