YH (32) Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU
Tanggamus (MDSnews)–Seorang Pria berinisial YH (32), pelaku pencabulan anak dibawah umur, 5 tahun berinsial bunga di Kecamatan Kota Agung, berhasil diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Jum’at (16/11/18) pagi. 
YH (32) diamankan berdasarkan laporan HR (36) selaku ibu kandung bunga atas pengakuan anaknya yang bercerita telah dicabuli YH saat bunga di titipkan di rumah salah satu temannya di Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakankan, YH diamankan berdasarkan laporan HR pada Senin tanggal 14 Nopember 2018.
“Pelaku YH diamankan tanpa perlawanan disalah satu rumahan di Kelurahan Kecamatan Kota Agung pada Jumat (16/11) pagi,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (18/11) siang.
AKP Syafri Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pada Senin tanggal 12 November 2018, sekitar pukul 15.30 Wib, sepulangnya bekerja di Krui Lampung Barat merasa curiga ketika bunga menangis dan menahan sakit saat buang air kecil, lalu membawa anaknya kerumah saksi RS, disitulah korban dengan polosnya menceritakan perlakuan YH.
Tidak puas sampai disitu, ibu korban kemudian mengecek dan melihat kelamin korban sudah dalam keadaan membengkak, karena merasa kawatir dengan keadaannya kemudian YH membawanya kerumah sakit untuk dilakukan visum.
Merasa anaknya diperlakukan tidak wajar, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku YH berhasil diamankan.
“Saat bunga ditanya ibunya, mengaku kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku YH, pada Minggu (11/11) pukul 23.00 Wib saat korban tidur dirumah saksi PU. Dikuatkan dari keterangan medis, kelamin korban ada benda tumpul yang masuk sehingga selaput kelamin korban rusak,” terang AKP Syafri Lubis.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku melakukan kejahatan itu dengan alasan, karna ibu korban yang berstatus janda yang disenanginya, namun ibu korban tidak mau dengan pelaku.
“Ibu korban tidak mau terhadapnya, sehingga pelaku melampiaskannya dengan mencabuli bunga sewaktu ibunya tidak ada dirumah. Karena pelaku dan ibu korban sama-sama tinggal di rumah saksi PU,” imbuhnya.
Kesempatan itu juga, AKP Syafri Lubis menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari, baik dia bermain maupun orang terdekatnya.
“Mari bersama-sama memperhatikan, jaga anak-anak kita, sehingga tidak menjadi korban kejahatan sebab kita juga yang rugi,” pungkasnya.
Terpisah, HR selaku ibu korban yang merupakan warga Bandar Lampung itu dalam keterangannya mengatakan, saat ia bekerja di Lampung Barat menitipkan korban di rumah PU, ketika pulang pada Senin (12/11) siang menduga bunga sakit anyang-anyangan karena mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah bunga cerita, lalu memeriksa langsung dan membawa bunga visum barulah ia yakin anaknya dicabuli YH.
“Menurut anak saya, kejadiannya di ruangan tamu depan TV, ketika anak saya sedang tidur, pelaku memasukan jari tangannya dari selah pakaian dalamnya. Dari itu juga bunga pasti ketakutan kalo melihat YH,” kata RS dalam laporannya di Polsek Kota Agung.
Atas perbuatannya, pelaku YH dipersangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter.     Nanda Trijaya
Editor.          Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *