Lampung Barat (MDSnews) -Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. bersama Kasat Reskrim AKP Faria Arista serta KBO Reskrim Ipda Gilang dan anggotanya melaksanakan konferensi pers, terkait perkara tindak pidana sindikat pencurian dengan pemberatan yang di maksut dalam pasal 363 KUHP dengan cara memecah kaca mobil kendaraan korban yang terpakir, namun kasus yang meresahkan warga masyarakat tersebut berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Barat dengan 4 tempat kejadian perkara.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di damping Kasat Reskrim AKP Faria Arista, mengungkapkan. Dari hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan melanggar pasal 363 KUHP, dimana para pelaku melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil kendaraan korban,”jelas Kapolres.
untuk TKP dari hasil lidik dan hasil penyelidikan anggota satreskrim Polres Lampung Barat diakui oleh tersangka ada 4 TKP yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, dimana dalam tahun 2018 di bulan Mei ada 2 TKP yang dilakukan oleh pelaku, kemudian di bulan Juli dan terakhir kemarin pada tanggal 9 November 2018 pelaku melakukan pencurian dengan cara memecah kaca milik korban yakni HI, selaku peratain pekon suka banjar, pelaku berhasil mengambil tas yang berisikan berkas-berkas milik korban, beruntung uang tersebut di bawak masuk kerumah makan yanto lawu oleh korban.
“Syukur alhamdulillah berkat kerja keras Kasat Reskrim dan anggotanya sehingga pelaku dapat kita tangkap dan kita amankan dengan berbagai Barang bukti yang berhasil kita sita. Diantaranya yaitu berupa kendaraan Xenia dan Avanza, 1 bungkus pecahan busi yang telah di ancurkan, 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan proposal-proposal pengajuan dana desa dari pekon suka banjar, pecahan kaca dari mobil korban, 1 baju warna putih dan topi warna putih yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. “Ungkapnya
Dimana salah satu barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku ketika melakukan operasinya mencari mangsa ataupun mobil yang sedang terpakir yang ditinggal oleh korbannya dengan meninggalkan barang-barang berharga berupa uang atau yang lainnya. di samping itu juga mereka melakukan pencurian dengan pemberatan di lokasi lain, modus pelaku memecahkan kaca diawali dengan melemparkan pecahan pecahan busi bekas ke arah kaca korban untuk mempermudah aksi para pelaku,”ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres tersangka beraksi di 4 (Empat) TKP yang pertama di bulan mie tangga 11 di Jalan Raya way mengaku Kecamatan Balik Bukit, Kemudian yang kedua 22 Mei pelaku melakukan aksinya di depan rumah makan Pagar ruyung, kemudian yang ketiga di samping Masjid Baiturrahim Komplek Pemda sekitar tanggal 20 Juli 2018 dan terakhir pada Jumat kemarin 9 November 2018 pelaku melakukan pencurian di depan Rumah Makan Ayam Bakar Mas Yanto di lingkungan pasar Liwa.
pelaku melakukan aksinya semuanya di wilayah kecamatan Balik Bukit untuk sementara ini pelaku diamankan 2 orang, mudah-mudahan selanjutnya polisi dapat mengembangkan kasus yang lainnya, untuk pelaku yang diamankan yakni MR warga simpang serdang, kelurahan Way mengaku, kecamatan Balik Bukit. dan yang satu EM warga sindang sari kabupaten Lampung Utara.”Kedua tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.”Ungkap Doni ( Frans/Rosandi/Aldi)