Lampung Barat (MDSnews)- Jajaran Polsek Balik- Bukit yang dibantu dari Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) mengamankan 5 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam hal ini pelaku di jerat pasal 363 KUHP. Ini dikatakan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., Senin (19/11/2018) saat press release di depan Mapolres Lambar.Hadir dalam press release mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Faira Arista, dan Anggota Sat Reskrim, KBO Ipda Febrian Gilang Ramandhanu, Ipda Juherdi Sumandi.
Kelima pelaku tersebut adalah, AP (16), AM (18), MR (19), NH (20), dan KR (20), kelimanya merupakan warga Pekon sebarus Kecamatan Balik-Bukit.
“Namun demikian tidak dilakukan diversi, karena kelakuan daripada si pelaku ini yang usia 16 tahun, sudah berulang dan merupakan residivis sehingga ke arah kepada hukuman positif. Kita arahkan ke pasal 363 KUHP dalam hal ini,” ungkap Doni.
Kemudian hasil dari pada barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 (satu) kendaraan R2 merk Yamaha Vega, 1 (satu) R2 merk Suzuki, kemudian juga barang bukti handphone, laptop dengan merk Acer.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah mencongkel daripada pintu maupun jendela. Mereka spesialisnya curat di rumah di rumah,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, hasil dari pada olah TKP maupun Investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek dan Polres Lambar, para pelaku sudah melakukan ada sekitar 8 TKP. “Dalam aksi kejahatan mereka ada 8 TKP dan semuanya di wilayah Kecamatan Balik Bukit Lambar,” pungkasnya.(Frans/Rosandi/Aldi)